Webinar Hukum Perdata FH Unkris Tentang Sistim E-Court.

Spread the love

Jatiwaringin – Jangkarpena.com Fakultas Hukum ( FH) Universitas Krisnadwipayana Program Kejurusan (PK) Hukum Perdata melaksanakan giat webinar dengan mengusung tema “Beracara Perdata Di Pengadilan Dengan Sistem E-Court” (Hambatan &Tantangan) bertempat di aula FH Unkris melalui digital dengan Narasumber terdiri atas Dr.Sarjana Orba Manulang (KonsultanHukum HKI, Advokad dan Dosen FH Unkris), Verawati br.Tompul, S.H, M.H ( Advokad, Dosen dan Alumni FH Unkris), Sendi Sanjaya, S.H, M.H ( Managing Patners Sendi Sanjaya & Patners Law Office dan Alumni FH Unkris) serta dipandu oleh Moderator Grace Sharon, S.H, M.H (Dosen , alumni FH Unkris) Selasa, 21/9/2021

Pembukaan Webinar didahului dengan doa dan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya kemudian dilanjutkan dengan kata sambutan yakni;

Kabag Hukum Perdata FH Unkris Retno Kus Setyowati, S.H, M.M, M.H, sekaligus sebagai ketua pelaksana webinar menyampaikan tentunya timbul suatu pemikiran kenapa sih baru sekarang membuat webinar mengenai ber-acara di pengadilan dengan sisitim e-court khususnya ber-acara perdata dimana e-court sudah berlangsung cukup lama namun demikian ternyata dalam pelaksanaannya tidak mulus, dan semudah dari pada aturan-aturan tersebut memang dimaksudkan sistim ini sebagai pelaksanaan dari pada sistim peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
“Tapi apakah pelaksanaan sudah sesuai yang diharapkan ternyata e-court tidak dapat dilaksanakan seratus persen e-court ada tahap-tahap tertentu tetap tatap muka diperlukan dan juga banyaknya kendala-kendala sistim ini diperadilan terutama di daerah terkait perangkat lunak dan sebagainya” tutur Retno
“Diharapkan dalam seminar ini kepada narasumber dapat mencari solusi/penyelaisan apabila ada temuan mengatasi hambatan atau tantangan dalam sistim e-court di peradilan, dalam asosiasi doses pengajar hukum acara perdata jarang membicarakan terkait e-court tapi lebih banyak terkait RUU Hukum Acara Perdata yang sampai saat ini menunggu prolegnas” Pungkas Kabag Hukum Perdata FH Unkris.

Selanjutnya Sambutan Plt Dekan FH Unkris Dr.Drs, H.Muchtar HP, B.Ac, S.H, M.H menyampaikan
Unkris sudah puluhan kali menyelenggarakan giat webinar khususnya Fakultas Hukum, tentunya tidak kalah pentingnya tim IT yang dikomandoi Aldit bersama kru dalam pelaksanaan webinar kali ini, dan mengapresiasi hukum perdata dibawah asuhan Retno Kus Setyowati, S.H,M.M, M.H dapat melaksanakan giat webinar ini, juga kepada narasumber serta moderator.
:Acara ini tentunya didasari pada kewajiban Universitas Tri Dharma Perguruan Tinggi, peran perguruan tinggi di Institusi pendidikan, pengajaran serta sebagai institusi penelitian dan pengabdian pada masyarakat. Perguruan Tinggi mempunyai fungsi untuk meningkatkan nilai tambah, menghasilkan sumber daya yang terdidik dan terlatih”.Ucap Plt Dekan
“Pimpinan civitas akademika bukan hanya menyetujui acara ini namun sangat mendukung, sebagai penutup webinar ber-acara perdata dengan e-court dapat dimasukan materi dalam Komite Peradilan Semu (KPS) dan webinar merupakan suatu keniscayaan di era teknologi digitalisasi tentunya pasti ada hambatan dan tantangan terkait jaringan dan lain-lain. Unkris sudah maju di era digital terutama fakultas hukum dan melakukan terobosan FH Unkris menjadi Fakultas Hukum unggulan di tahun 2024” Pungkas Plt Dekan
Secara resmi webinar Hukum perdata dibuka Plt.Dekan FH Unkris dengan mengucapkan yel-yel Unkris Jaya….Unkris Jaya..Jaya..Jaya… Unkris… Aku Bangga.

Selanjutnya Mc menyerahkan kegiatan kepada moderator Grrace Sharon yang piawai dalam memandu acara seminar sebelum pemaparan materi oleh narasumber, peserta webinar mengetahui apa sih e-court dan apa dasar hukumnya dengan diputar video penjelasan dari Ketua Mahkamah Agung.
Moderator webinar menyampaikan tentang peradilan melalui e-court kelebihan dan kekurangannya dan ini perlu diketahui bukan hanya untuk ahli hukum saja tetapi juga perlu diketahui oleh masyarakat umum. Dan moderator menjelaskan sekilas para panelis dalam webinar yaitu Pembicara I Dr. Sarjana Orba Manulang , Pembicara II Sendi Sanjaya, S.H, M.H, Pembicara III Verawati, S.H, M.H.

Dr. Sarjana Orba Manulang menyampaikan materinya menyoroti tentang Asas tentang peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan,membicarakan soal ide ini dan selalu berbeda antara mitos dan kenyataan silahkan uji dengan tafsir masing-masing.
“Tinjauan dari aspek sosiologis yang membelenggu pikiran masyarakat berbicara tentang pengadilan jawabannya ruwet, bebrtele-tele dan mahal dibandingkan dengan Abritase,Bani biayanya/ skum relatif murah dan dasar hukum apa, tentang asas hukum tentang UU no. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman asas peradilan yang sederhana,cepat dan biaya murah ” Tutur Sarjana Orba
Dan pemaparan terkait sederhana,cepat dan biaya murah diulas dengan komperhensif dan lugas
selama kurang lebih selama sepuluh menit.

Sendi Sanjaya, S.H, M.H menyampaikan pemaparan materi tujuannya mengedukasi masyarakat, terkait penghambat dan tantangan secara teknis terhadap pengguna e-court . Dan sudah disinggung tujuan e-court peradilan sederhana,cepat dan biaya ringan danmerupakan tuntutan perkembangan jaman. Terakhir meminimalisir bertemu kontak langsung dengan pihak ber-pekara dengan aparatur pengadilan dan ruang lingkup e-cort.
” Khusus e litigasi ini masih banyak kendala terutama tentang pembuktian dan beberapa catatan hambatan salah satunya batas waktu uploud dan harus dibenahi” ucapnya
Yang menarik kapasitas dari e-court untuk bukti itu sangat minim, masalah pembuktian ini menjadi perhatian yang serius termasuk masalah putusan bahkan harus mengecek ulang secara manual di PTSP. E-cort ini memang sudah bermanfaat tapi masih banyak pembenahan disana-sisi” Ucapnya
” Juga disoroti masalah keamanan sistim e-court dan sistim pemahaman hakim terhadap e-court , Mahkamah Agung bukan hanya mengeluarkan dasar hukum saja tapi masih banyak pembenahan disana-sini untuk menjawab apa yang di inginkan menurut UU No.4 Tahun 2004 Peradilan Sederhana,Cepat dan Biaya Murah” Ungkap Sendi

Verawati br.Tompul, S.H, M.H menyampaikan penerapan e-court untuk memudahkan pencari keadilan mengakses mulai dari pendaftaran dan seterusnya, tranparansi dan lebih mudah mengakses tapi kenyataannya berbeda.
Pemaparan materi yang disampaikan Verawati cukup lugas dan lebih menyoroti pencari keadilan masih sulit terutama proses pendampingan di luar daerah.
“Dan pada prakteknya membingungkan dan sosialisasinya masih kurang” Ucapnya

Selanjutnya Moderator mempertajam apa yang dipaparkan oleh pembicara dan dilanjutkan sesi tanya jawab dari peserta webinar salah satunya Seli Meriana Mahasiswa Fakultas Hukum terkait teknologi didaerah pelosok terkait data-data apakah aman ?
Pada kesempatan ini oleh moderator disampaikan kepada Verawati untuk menjawab dengan lugas. Masih banyak pertanyaaan yang disampaikan oleh peserta dan dijawab oleh pemapar, untuk lebih lengkapnya webinar ini juga di uploud di Chanel Youtube FH Unkris.
Webinar ini memang tidak cukup waktu membicarakan dan mengulas tentang e-court tentang peradilan sederhana,cepat dan biaya murah. Sebelum ditutup moderator memberikan kesempatan closing statment kepada pembicara dan ditutup dengan foto bersama baik yang off line maupun yang online.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!