Mendagri dan Kepala LKPP Luncurkan SEB Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada BLUD Sektor Kesehatan

Mendagri dan Kepala LKPP Luncurkan SEB Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada BLUD Sektor Kesehatan

Spread the love

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Hendrar Prihadi meluncurkan Surat Edaran Bersama (SEB) berkaitan dengan pengadaan barang/jasa pemerintah pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sektor kesehatan. Peluncuran berlangsung di Hotel Pullman Central Park Jakarta, Kamis (27/6/2024).

SEB Kepala LKPP dan Mendagri Nomor: 2 Tahun 2024 dan Nomor: 000.3.3.2/2067/SJ tersebut mengatur Pedoman Penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di BLUD dan Pedoman Penyusunan Peraturan Pemimpin BLUD Sektor Kesehatan tentang Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia. SEB ini ditetapkan pada 2 Mei 2024.

SEB tersebut bertujuan mempermudah dan mempercepat proses penyusunan Perkada dan peraturan pemimpin BLUD tentang pengadaan barang/jasa pada BLUD dalam rangka mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada BLUD yang memenuhi tata kelola pemerintahan yang baik. Termasuk menjadi pedoman bagi pemimpin Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dalam merumuskan peraturan terkait pengadaan barang/jasa sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

“Dalam konteks ini, kita memberikan perhatian yang sangat serius kepada reformasi bidang kesehatan termasuk infrastruktur kesehatan yang berada pada garis terdepan, RSUD, Puskesmas khusus, dan lain-lain, ini harus diberikan prioritas,” kata Mendagri.

Dia mengatakan, pemerintah melalui SEB ini juga hendak mengefisienkan anggaran kesehatan di bidang pengadaan barang/jasa agar sesuai kebutuhan. Sebab, tantangan yang dihadapi saat ini adalah bagaimana mengefisienkan anggaran kesehatan agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. “Kita berusaha meyakinkan juga melalui aturan-aturan ini bahwa pembelanja bidang kesehatan juga dilakukan secara efisien betul-betul sesuai dengan kebutuhan,” tambahnya.

Mendagri melanjutkan, penggunaan produk dalam negeri juga harus ditingkatkan dan dibangkitkan. Peningkatan tidak hanya pada produk sehari-hari seperti pakaian, tetapi juga yang berkaitan dengan sektor kesehatan. Selain untuk memperkuat produk dalam negeri, pihaknya mengungkapkan, terbitnya SEB Mendagri dan Kepala LKPP ini diharapkan bisa memberikan tambahan dan kontribusi bagi realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Gunakan juga e-Katalog yang sudah dikerjakan oleh LKPP, ini adalah langkah besar, akan mempermudah dari proses lelang segala macam, panjang lebar, ini banyak sekali realisasi belanja di daerah yang sampai bulan Juni ini masih rendah,” ungkapnya.

Mendagri menekankan, setidaknya ada dua keuntungan diterbitkannya SEB ini. Di satu sisi adalah untuk mendapatkan tambahan APBD, sisi lainnya untuk memperkuat infrastruktur kesehatan. “Untuk menciptakan anak-anak muda generasi muda kita yang selain terdidik dan terlatih, mereka sehat, di situlah lompatan kita,” ucapnya.

Di sisi lain, Kepala LKPP Hendrar Prihadi mengingatkan kembali lima fokus kerja pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Pertama, meningkatkan penggunaan produk dalam negeri. Kedua, meningkatkan porsi pelaku usaha mikro kecil dan koperasi. Ketiga, mewujudkan proses pengadaan barang/jasa yang transparan, yakni bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Kemudian, keempat, memaksimalkan efisiensi belanja pemerintah. Terakhir, kelima, mempercepat penyerapan anggaran agar lebih cepat berdampak pada masyarakat. “Saya meyakini, apa yang kita lakukan hari ini akan membawa sebuah kemanfaatan terutama buat Republik Indonesia. Terutama dalam mewujudkan proses pengadaan barang/jasa yang tepat,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

All Rights Reserved 2023.
Proudly powered by WordPress | Theme: Refined News by Candid Themes.
error: Content is protected !!