Pemkab Semarang Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal Lewat Kesenian Tradisional

Pemkab Semarang Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal Lewat Kesenian Tradisional

Spread the love

KABUPATEN SEMARANG – Sosialisasi gempur rokok ilegal di Kabupaten Semarang dilakukan dengan cara yang unik. Yakni, dikemas dalam bentuk lomba kesenian tradisional oleh para anggota Satlinmas.

Para anggota Satlinmas dari 19 kecamatan, menampilkan atraksi kesenian tradional khas mereka. Di sela-sela penampilan, mereka menyampaikan imbauan gempur rokok ilegal. Di antaranya kesenian Najrak dari Kecamatan Jambu, Kuda Lumping (Tengaran), Kuda Lumping (Bergas), dan Tarian Gedruk dari Bandungan.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang Anang Sukoco menjelaskan, kegiatan ini digelar untuk meningkatkan kesadaran para anggota Satlinmas tentang dampak buruk peredaran rokok, tanpa cukai atau yang palsu. Sehingga, mereka dapat memberikan pengetahuan kepada warga sekitarnya.

“Para anggota Satlinmas dapat menjadi ujung tombak pemberantasan peredaran rokok ilegal,” katanya, saat apel anggota Satlinmas dalam rangka sosialisasi gempur rokok illegal, di lapangan indoor Kompleks Stadion Pandanaran, Wujil, Bergas, Rabu (26/6/2024) siang.

Pada kesempatan itu, Bupati Semarang Ngesti Nugraha, mengajak semua pihak bekerja sama memberantas peredaran rokok ilegal. Sebab, selain menghilangkan potensi pendapatan negara, rokok ilegal juga seringkali tidak memenuhi standar yang ditetapkan.
“Pemkab Semarang berkomitmen mendukung program pemerintah untuk memberantas peredaran rokok ilegal, tanpa cukai maupun cukai palsu. Marilah kita menjadi masyarakat yang sadar hukum dan kesehatan,” tegasnya.

Analis Bea Cukai Kantor Bea Cukai Semarang, Afida Novi Sahara mengingatkan, pihak yang terlibat jual beli rokok ilegal dapat dikenai sanksi. Selain denda sampai Rp200 juta, mereka dapat dikenai pidana kurungan atau penjara maksimal lima tahun.

“Karenanya, jangan menjual atau membeli rokok ilegal. Sampaikan kepada pihak berwenang, jika menemukan atau mengetahui peredaran rokok tanpa dan atau dengan pita cukai palsu,” tegasnya.

Kepala Bidang Tibum dan PPHD Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang, Pito Nugroho menambahkan, pada 2023, pihaknya mengamankan 6 ribu batang rokok ilegal dari empat kecamatan. Sedangkan tahun ini, pihaknya telah mengidentifikasi dua kecamatan sebagai pusat peredaran rokok ilegal.

“Kami libatkan anggota Satlinmas untuk mengetahui lokasi peredaran,” katanya.

Senada, Staf Ahli Bupati Jepara Bidang Poltik, Hukum, dan Pemerintahan Muh Tahsin mengatakan, pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi dan penindakan untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Sebab, Kabupaten Jepara yang termasuk dalam zona rawan industri dan peredaran rokok ilegal.

“Nanti kita giatkan lagi sosialisasi yang dibagi berdasarkan klaster-klaster dan akan kami kaji kembali. Semoga ini bisa menggempur rokok ilegal di Jepara,” tandasnya, pada dialog interaktif, di Radio Kartini, Selasa (25/6/2024).

Tinggalkan Balasan

All Rights Reserved 2023.
Proudly powered by WordPress | Theme: Refined News by Candid Themes.
error: Content is protected !!