DP3AP2KB Berikan Sosialisasi Pembentukan Kecamatan Layak Anak

DP3AP2KB Berikan Sosialisasi Pembentukan Kecamatan Layak Anak

Spread the love

Probolinggo – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Probolinggo memberikan sosialisasi pembentukan kecamatan layak anak di ruang pertemuan PRIC Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Probolinggo Selasa (11/6/2024).

Kegiatan yang dibuka oleh Kepala DP3AP2KB Kabupaten Probolinggo Hudan Syarifuddin didampingi Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Rigustina ini diikuti oleh 70 orang peserta dari 13 kecamatan terdiri dari Camat, Koordinator KB Koordinator Pendamping Desa, tokoh masyarakat/gugus tugas kecamatan, tokoh masyarakat/gugus tugas desa dan Forum Anak Kecamatan.

Selama kegiatan para peserta mendapatkan materi dari 2 (dua) orang narasumber yang berasal dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo dan Lembaga Pengkajian Kemasyarakatan dan Pembangunan (LPKP) Provinsi Jawa Timur.

Kepala DP3AP2KB Kabupaten Probolinggo Hudan Syarifuddin mengatakan dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak, tujuan perlindungan anak adalah untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.

“Untuk mempercepat pemenuhan hak-hak anak telah disusun kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) dan telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA),” katanya.

Menurut Hudan, berbagai pihak berkewajiban dan bertanggung jawab menjamin pemenuhan hak-hak anak tersebut mulai dari institusi terkecil yaitu keluarga, masyarakat, pemerintah desa/kelurahan, kecamatan, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi dan pemerintah.

Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara,” jelasnya.

Hudan menerangkan pembentukan Kabupaten/Kota layak anak dimulai dengan mewujudkan pembentukan Desa/Kecamatan layak anak sebagai bagian terkecil dari masyarakat. DP3AP3KB telah memfasilitasi pembentukan desa layak anak dan kecamatan layak anak di Kabupaten Probolinggo sejak tahun 2021.

“Pada tahun 2021 telah terbentuk 47 desa layak anak yang tersebar di 5 kecamatan yaitu Kecamatan Krejengan, Dringu, Besuk, Kraksaan dan Pakuniran. Tahun 2022 telah terbentuk 25 desa layak anak yang tersebar di 5 kecamatan yaitu Sukapura, Pajarakan, Gending, Tongas dan Sumberasih,” terangnya.

Tahun 2023 dibentuk 11 Kecamatan Layak Anak di kecamatan Kraksaan, Krejengan, Dringu, Besuk, Pakuniran, Paiton,.Sukapura, Sumberasih, Tongas, Gending dan Pajarakan. “Diharapkan semua desa nantinya akan membentuk desa layak anak demi terwujudnya pemenuhan hak anak di Kabupaten Probolinggo,” pungkasnya. (wan)

Tinggalkan Balasan

All Rights Reserved 2023.
Proudly powered by WordPress | Theme: Refined News by Candid Themes.
error: Content is protected !!