Diduga Gunakan SK PAW Palsu Andi Siswanto Dinyatakan Panitia Lulus Sebagai Cakades Sidomulyo.

Diduga Gunakan SK PAW Palsu Andi Siswanto Dinyatakan Panitia Lulus Sebagai Cakades Sidomulyo.

Spread the love

Asahan – Akibat adanya dugaan penggunaan Surat Keputusan Pergantian Antar Waktu (SK PAW) palsu yang menyatakan Andi Siswanto sebagai Pengurus BPD Desa Piasa Ulu priode 2014 sd 2018 yang ditandatangani oleh Abdul Rauf Fadilla tertanggal 20 November 2014, sehingga Panitia Pemilihan Kepala Desa Sidomulyo Kecamatan Tinggi Raja Kabupaten Asahan meloloskan secara administrasi kepada Andi Siswanto sebagai Calon Kepala Desa.

Namun menurut tim LBH POSPERA Asahan yang diketuai oleh Fajar Ritonga selaku kuasa hukum dari Miswati dan Budi Butar Butar yang merupakan calon Kepala Desa yang dinyatakan gugur oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Piasa Ulu, saat mengadakan konferensi Pers di kantornya yang beralamat di Kompleks Perumahan DL Sitorus Kisaran pada hari Sabtu (23/07/2022) kepada awak Media memaparkan, “kita menduga adanya kecurangan dari salah satu Calon Kepala Desa atas nama Andi Siswanto yang diduga menggunakan data palsu namun dinyatakan lolos oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Sidomulyo, dan kita menduga adanya permainan antara Calon Kepala Desa atas nama Andi Siswanto dengan Panitia Pemilihan Kepala Desa Sidomulyo” ucap Fadlan.

“Data yang diduga palsu adalah SK PAW yang menyatakan Andi Siswanto sebagai Pengurus Badan Penasehat Desa (BPD) Desa Sidomulyo priode 2014 S/d 2018 yang ditandatangani oleh Abdul Rauf Fadilla tertanggal 20 November 2014, namun setelah kami croschek kebenarannya ditanggal 20 November 2014 Camat Tinggi Raja saat itu di jabat oleh Drs Armansyah (sekarang menjabat Camat di Kisaran Barat), maka kami sangat menduga adanya kesengajaan pemalsuan data yang digunakan oleh Andi Siswanto untuk melaju sebagai Calon Kepala Desa Sidomulyo,” ungkap Fajar Ritonga.

Masih penjelasan Fajar Ritonga SH, “kami juga sudah mengumpulkan beberapa berkas sebagai bukti dan juga mengorek keterangan dari beberapa Saksi yang saat itu menjabat sebagai pengurus BPD di Desa Piasa Ulu diantaranya keterangan dari Hairudin Harahap selaku ketua BPD, Zulkarnain Pane Selaku Anggota BPD, Nasirul selaku anggota BPD, yang masing-masing keterangannya mengatakan jika Andi Susilo tidak pernah tercatat sebagai pengurus BPD di Desa Piasa Ulu, dan pihak kami sudah melaporkan ke pihak Polres Asahan melalui pengaduan masyarakat, dan saksi kami siap untuk dihadirkan ke persidangan,” ucap Fajar

Sementara ditempat yang sama, Miswati saat mintai pendapatnya oleh awak Media mengatakan, “jujur saya merasa dirugikan atas dugaan kecurangan yang dilakukan oleh Andi Siswanto, mengingat posisi saya berada diposisi ke 6, seandainya tidak ada dugaan kecurangan tentunya saya bisa masuk sebagai Calon Kepala Desa di Sidomulyo,” ucap Miswati.

Menutup keterangnya Fajar Ritonga menyampaikan jika pihaknya dari LBH POSPERA Asahan akan mengadakan aksi ke PMD Asahan, pada hari senin tanggal 25 Juli 2022 dengan tuntutan meminta pertanggungjawaban atas kelalaian yang dilakukan oleh pihak PMD Asahan, karena telah mengeluarkan dua Surat Edaran (SE) dengan nomor yang sama, dan sama-sama ditanda tangani oleh Bupati Asahan dengan stempel yang bentuknya berbeda juga makna kajian yang berbeda-beda pula.

Jelas ini membuat kisruh atau kegaduhan di masyarakat, terlepas alasan Human Eror yang dianggap sangat tidak masuk akal, yang hanya menunjukkan jika kinerja PMD Asahan masih sangat prematur, dan POSPERA Asahan akan mendesak kepada terkait terutama pihak Aparat Penegak Hukum kiranya bisa mengambil langkah-langkah hukum atas kesalahan yang diduga sengaja di ciptakan pihak PMD Asahan. (S. Ag).

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!