DPRD Tulungagung Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Tahun 2023

DPRD Tulungagung Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Tahun 2023

Spread the love

Tulungagung,jangkarpena.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, menggelar rapat paripurna dengan agenda Pengumuman Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024. Acara ini berlangsung di lantai dua ruangan Gedung Graha Wicaksana pada Kamis,(28/03/ 2024).

Marsono, S.Sos, Memimpin langsung jalannya sidang Paripurna ini, didampingi oleh Wakil Pimpinan dan Anggota Dewan setempat. Turut hadir dalam rapat tersebut Penjabat (Pj) Bupati Tulungagung, Dr. Ir. Heru Suseno, M.T., Sekda Drs. Tri Hariadi, M.Si., Asisten, Staf Ahli beserta jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Ketua DPRD kabupaten Tulungagung Marsono, S.Sos, membuka dalam memimpin sidang Paripurna dengan menyampaikan ucapan Marhaban ya Ramadan 1445 Hijriah dan selamat datang bulan suci penuh ampunan. Ia berharap agar kita semua diberikan kekuatan dan kesabaran dalam menjalankan ibadah puasa sehingga menjadi pribadi yang lebih baik dan mendapatkan berkah dalam hidup kita.

Penyampaian Agenda rapat paripurna antara lain:
1. Pengumuman Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024.
2.Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tulungagung Akhir Tahun 2023.
3.Pengumuman Lainnya.
Selain penyampaian LKPJ Bupati Tulungagung, rapat ini juga membahas perubahan Propemperda tahun 2024, pengumuman perubahan struktur keanggotaan Fraksi PKB, dan keanggotaan Pansus DPRD pada masa sidang II tahun sidang V periode Januari–April 2024.

Marsono, S.Sos, menjelaskan bahwa Paripurna ini juga menjadi momen untuk mengumumkan keanggotaan Pansus (Panitia Khusus) yang akan membahas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada masa sidang II tahun V. Berikut adalah agenda Pansus:

  1. Pansus I: Pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
  2. Pansus II: Pembahasan perubahan kedua atas Perda nomor 6 tahun 2011 tentang Ketahanan Pangan dan Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 13 tahun 2016 tentang Bagian Desa dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  3. Pansus III: Pembahasan sistem kesehatan daerah dan Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Tulungagung.
  4. Pansus IV: Pembahasan Ranperda Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) tahun 2025–2045.
    Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno, menyatakan bahwa penyampaian LKPJ Bupati merupakan proses rutin pada akhir masa anggaran. Laporan ini mencatat capaian Pemkab Tulungagung selama satu tahun. Meskipun ada peningkatan, masih ada kebutuhan infrastruktur dasar bagi desa-desa di Tulungagung yang belum sepenuhnya terpenuhi.

Dengan demikian, rapat paripurna ini menjadi momen penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Semoga hasil pembahasan dan keputusan yang diambil dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Tulungagung.
( hur/dok dprd)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!