Gembala Sidang GPdI Eben Haezer Minta Bantuan dan Perlindungan Hukum Kepada Presiden

Gembala Sidang GPdI Eben Haezer Minta Bantuan dan Perlindungan Hukum Kepada Presiden

Spread the love

Jakarta  – Gembala Sidang GPdI (Gereja Pantekosta di Indonesia) Eben Haezar Taman Indah Semanan, Cingkareng, Jakarta Barat Pdt. Fredy Marthen Wowor, STh, mengirimkan meminta permohonan Keadilan serta Bantuan/Perlindungan Hukum kepada Presiden Jokowi selaku Presiden Republik Indonesia. Tidak hanya ke presiden juga mengirimkan kepada Prof. Moh. Mahfud MD selaku Menkopolhukham, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, MSi, Kapolda Metro Jaya dan Kadivpropam POLRI. Permohonan ini terkait mandegnya penyidikan Polda Metro atas laporannya patut diduga pemalsuan nama dan tanda tangan yang berakibat kerugian materiil dan immateriiil yang dialami Gerejanya (GPdI Eben Haezer), yang beralamat di Blok A1 No. 12-A RT 011/RW. 012 Kel. Seman, Kec. Kalideres, Jakarta Barat. Hal itu disampaikan kepada Awak media anggota Pewarna Indonesia, Senin 27 Juni 2022 di Jakarta.

Menurutnya, dugaan Tindak Pidana ini sudah dilaporkan kepada pihak Kepolisian RI dengan Tanda Bukti Lapor No. TBL/6042/X/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 9 Oktober 2020. Dugaannya Pemalsuan Akta Authentik dan atau Menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta authentic – Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP. Kami selaku korban, sangat mengharapkan agar penyidik lebih serius dalam mengungkap dugaan kejahatan tindak pidana. Oleh karena itu, Pdt. Fredy M. Wowor tergerak mengadukan kepada pimpinan tinggi negara ini.

“Kami (GPdI Eben Haezer) semula mengontrak sebuah Ruko Blok A1/12A, selain difungsikan gereja kami juga fungsikan sebagai bangunan sebagai rumah kediaman. Karena perkembangan dan pertumbuhan jemaat selama 2006-2013, kami bersama dengan jemaat berketatapan hati untuk membeli Ruko dengan membentuk Panitia Pembelian Tempat Ibadah yang diketuai Bapak Roby Wijaya, berdasarkan SK GS GPdI Taman Semanan Indah, tanggal 1 Januaria 2010,” ungkapnya menjelaskan kronologi dan ikhwal keberadaan GPdI Tamana Semanan, Jakarta Barat yang diharapkan segera terwujud.

Hanya saja, dalam proses berjalan, kata Pdt Fredy Marthen Wowor terjadi hal yang diluar dugaan dan pengetahuannya terutama terkait kepemilikan GPdI. “Ada jemaat melihat kepemilikan sertifikat atas nama salah satu panitia (Ati Binarti istri Ketua Panitia) sehingga memprotes karena merasa kepemilikan tersebut tidak benar adanya. Sebagai jemaat dia merasa keberatan,” ujarnya menirukan keberatan salah satu jemaatnya.

Belakangan, memang patut diduga telah terjadi proses penggelapan dari hasil yang diterima terkhusus Roby Wijaya selaku Ketua Panitia. Diakuinya, bahwa kepada pihaknya telah dipinjamkan Ruko yang dibeli dari hasil Pencarian Dana. Sayangnya Akta Sertifikat Tanah/Bangunan ini ternyata tidak dibuat atas nama Gereja Pantekosta, namun justru atas nama Ati Binarti (istri Roby Wijaya) yang memang juga termasuk dalam Susunan Panitia sebagai wakil sekretaris. Adapun proses pengajuan hingga penetapan nama Tertera pada Akta Sertifikat Tanah/Bangunan ini diluar pengetahuannya sebagai Gembala Sidang.

“Yang kami heran dan terkejut, disebutkan pinjam pakai dari nama yang tertera di Sertifikat. Akibat lebih jauhnya adalah anak dan isteri serta jemaat gereja, harus mengembalikan dan mengosongkan Bangunan Gereja pada saat kelak saya meninggal dunia,” beber Ketua MUKI Jakarta Barat ini yang sangat menyayangkan bahwa orang kepercayaannya (Roby Wijaya) akan menyalahgunakan kepercayaan untuk kepentingannya sendiri.

Diakui dengan terus terang, bahwa sejak dikirim surat pengaduan ini, pihak penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa saksi-saksi baik dari pihaknya maupun dari pihak Roby Wijaya. Dia berharap bahwa perkara kepemilikan Gedung GPdI Taman Semanan Indah, Kalideres, Jakarta dan dugaan adanya pemalsuan segera bisa dituntaskan.

Ditemui di kantornya, kuasa hukum GPdI Eben Haezer Taman Semanan Indah, Kamaruddin Simanjuntak, SH, MH membenarkan keterangan kliennya. Ia menambahkan bahwa masalah GPdI muncul saat pihak Roby Wijaya sudah dua kali ingin mengusai gereja (GPdI Taman Semanan Indah) melalui dan menggunakan pihak kekuasaan dari kantor Walikota Jakarta Barat.

“Mereka berusaha untuk menutup dan menguasai Gereja dengan pendekatan kekuasaan, melalui jalur pejabat dari kantor Walikota Jakarta Barat. Saya tegaskan ke mereka, tidak bisa, selama saya hidup GPdI Taman Semanan Indah tidak bisa mereka kuasai paksa seperti itu,” tegas salah satu pengacara kondang ini.

Masalah ini sebenarnya terang benderang, siapa pihak-pihak yang melakukan dugaan penggelapan, oleh karena itu penyidik harus lebih tegas dan fokus menuntaskannya. Namun meski demikian, Kamaruddin masih berharap bahwa baik kliennya maupun pihak-pihak bersangkutan bisa menyelesaikan jalur mediasi damai.

“Ini kan jatuhnya pelanggaran pidana, Pasal 264 dan Pasal 266 KUHP. Kita berharap asal pihak lawan bertobat dan mengembalikan hak kepemilikan kepada gereja sesuai dengan peruntukannya, ketersediaan lahan dan gedung dari hasil pencarian dana, maka semua bisa diselesaikan dengan baik. Artinya kasus tidak perlu dilanjutkan dan berakhir damai. Apalagi ini terkait gereja dan Kristen, sudah sepatutnya tidak terjadi hal-hal demikian,” tukas pengacara yang kerap tampil di media massa apalagi saat membela kasus MKC.

Saat awak media anggota Pewarna Indonesia mencoba meminta konfirmasi dan tanggapan terkait dengan masalah GPdI Eben Haezer Taman Semanan Indah,Kalideres, Jakarta Barat kepada Roby Wijaya melalui sambungan telepon, yang bersangkutan hanya menjawab singkat bahwa dirinya dalam waktu dekat akan menyelenggarakan konferensi pers terkait masalah ini.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!