Komite dalam Perpres Publisher Rights Terdiri dari Perwakilan Pakar

Komite dalam Perpres Publisher Rights Terdiri dari Perwakilan Pakar

Spread the love

Jakarta, jangkarpena.com – Salah satu hal penting yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Publisher Right) adalah lembaga pelaksana yang disebut ‘Komite’ yang salah satu unsurnya terdiri dari perwakilan pakar.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto saat menerima kunjungan dari Dewan Pers terkait Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (7/5/2024).

Menko Polhukam menyampaikan, sesuai amanat Perpres, unsur pakar merupakan perwakilan yang ditunjuk oleh menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.

“Kemenko Polhukam tentunya terus mendukung dan memastikan bahwa implementasi Perpres itu dapat menjadi langkah pembuka untuk mewujudkan jurnalisme yang berkualitas demi kehidupan berbangsa yang demokratis,” jelas Menko Polhukam.

Setelah diterbitkan, Kemenko Polhukam telah merekomendasikan kepada Dewan Pers untuk segera menyelesaikan penyusunan dan penetapan anggota Komite unsur Dewan Pers serta regulasi turunan lainnya.

Selain itu, Kemenko Polhukam pun telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk segera melakukan proses penetapan anggota dari unsur Kementerian.

Menko Hadi menekankan kembali bahwa Perpres ini bertujuan mengatur tanggung jawab Perusahaan Platform Digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas agar karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan.

“Untuk itu, unsur pakar perlu memenuhi beberapa kriteria, seperti ahli di bidang arbitrase, internet atau algoritma, dan platform digital,” pungkas Menko Hadi.(***)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!