LSM TINDAK KETAPANG PERTANYAKAN SIAPA PEMILIK TUJUH EXCAVATOR DALAM PENERTIBAN KASUS PETI

LSM TINDAK KETAPANG PERTANYAKAN SIAPA PEMILIK TUJUH EXCAVATOR DALAM PENERTIBAN KASUS PETI

Spread the love

Ketapang- Dilematik barang bukti tujuh Excavator yang merupakan pendukung dan membantu kegiatan kejahatan PETI diketapang dikembalikan kepada pemiliknya tanpa adanya sangsi Hukum yang jelas,”semestinya Barang Bukti Tujuh Excavator tersebut masuk kategori pasal 55 ikut serta dalam melakukan kejahatan namun bisa bebas.

Hal ini dapat dijadikan Cacatan Sejarah Hukum Kasus PETI dikabupaten ketapang secara Khusus dan dikalimantan Barat secara Umum. Hasil Investigasi Lembaga TINDAK kabupaten Ketapang 25 Febuari 2022.

Menurut Supriadi Investigator Lembaga TINDAK ( Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi ) Indonesia kabupaten Ketapang yang intens dan mengikuti dari kasusnya dari Awal sampai di Akhir dimana Kasus PETI dengan Tujuh Excavator di kabupaten Ketapang Supriadi mengatakan tidak Puas dengan Putusan Hakim terkait dilepasnya dengan Mudah Pemilik Exsavatornya tanpa diproses secara Hukum ataupun dikembalikannya Tujuh Excavator yang merupakan Barang Bukti dikegiatan PETI tersebut dengan Gampang.

Tujuh Excavator tersebu sudah jelas dipergunakan untuk kegiatan PETI.

Pihak penegak hukum beralasan bahwa barang bukti BB bukan milik terdakwa,melainkan BB milik orang lain yang disewa,padahal secara hukum masih terkait dengan pihak ketiga (leasing) hal ini menjadi cacatan dalam sejarah hukum wilayah kabupaten ketapang yang akan berdampak terhadap lemahnya Tindakan penegakan Hukum dalam menerapkan yang ada.

Mestinya barang bukti BB adalah barang atau alat yang fungsinya mendukung kejahatan dan mesti wajib disita oleh Negara tambah Supriadi lagi.

Ditempat yang berbeda Legal Opini Analisis TINDAK, Menurut koordinator Lembaga TINDAK INDONESIA membenarkan telah dihubungi oleh anggotanya bernama Supriadi dari Ketapang terkait dengan BB yang berupa Tujuh Excavator kemudian dilepas dan dikembalikan kepada Pemiliknya berdasarkan hasil Putusan PN ketapang dalam kasus PETI, Perlunya dibuat penegasan dalam membuat Putusan Hukum yang bersifat Membuat Jera Pelakunya yang semestinya Putusan Hukum itu lebih Mengarah pada Penyelesaian Hukum Rechtmatig secara Ketat tanpa memberikan celah terhadap pelakunya untuk mengulangi kembali Perbuatan Kejahatan yang sama, kata Yayat.

Masalah penanganan kasus PETI dikalimantan Barat sangat Memprihatinkan karena sangat lamban penanganannya tidak seimbang dengan per Cepatan Pertumbuhan PETI yang seperti Tumbuhnya Cendawan di Musim Hujan, sedangkan pemberantasannya sangatlah Situasional dan sangat tergantung Trend Masalahnya di kalangan Publik atau Masyarakat, apalagi kalau Institusi yang berwenang dengan Lingkungan sangat lemah dalam memonitoring dan mengcrontrolnya maka masalah PETI hanya menjadi masalah Musiman saja, imbuh Yayat Darmawi.

Penulis:Supli & Tim

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!