Pemkab Bandung Barat Darurat Nasionalisme? Sang Saka Merah Putih Dibiarkan Robek Seharian, Lagu Indonesia Raya Dihilangkan?

Pemkab Bandung Barat Darurat Nasionalisme? Sang Saka Merah Putih Dibiarkan Robek Seharian, Lagu Indonesia Raya Dihilangkan?

Spread the love

Bandung Barat – Jangkarpena.com Pada semester I (Pertama) Tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang dipimpin Bupati Hengki Kurniawan dari salah satu partai besar nasionalis diduga kuat telah melanggar Undang-Undang (UU) No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. “Selama semester 1 ini, sudah ada 2 (dua) momen dimana mereka telah menunjukkan kekerdilan profesionalitas dan nasionalisme mereka, “kata Desmanjon Purba, S.S. Ketua Ormas Partisipasi Kristen Indonesia Kabupaten Bandung Barat, kepada wartawan di Bandung Barat, Selasa lalu, 27/6/2023.

Kata Desmanjon, salah satu momen pelanggaran UU 24/2009 adalah saat Pemerintah KBB tidak memperdengarkan dan/atau menyanyikan lagu kebangsaaan lagu Indonesia Raya pada puncak acara Hari Ulang Tahun Kabupaten Bandung Barat (HUT KBB) ke-16 di Plaza Mekarsari, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Senin 19/6/2023. “Banyak anggota dewan dan aktivis yang melakukan kritikan kepada pemerintah KBB ini karena lagu Kebangsaan kita Indonesia Raya tidak diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, “kata Desmanjon yang juga aktivis LSM Somasi KBB ini.

Momen pelanggaran yang kedua, kata Desmanjon adalah, ketika bendera merah putih berukuran cukup besar berkibar di tiang bendera Perkantoran Pemerintah KBB dibiarkan dalam kondisi robek. Kejadian tersebut pada pertengahan bulan Maret 2023 lalu, bendera merah putih robek berkibar di lapangan Perkantoran Pemerintah KBB yang tidak jauh dari Ruangan Kantor Bupati.

ASN Perlu Kehati-hatian “Aparat Pemkab di bawah pemerintahan Bupati Hengki Kurniawan terkesan tidak hati-hati dan teliti. Kan, seharusnya mereka memberi contoh kepada masyarakat agar merawat dan menghormati lambang negara sebagai wujud kecintaan kepada bangsa dan negara, “tutur pegiat media ini.

Disebutkannya bahwa bendera merah putih merupakan simbol identitas jati diri bangsa yang mengandung filosofi yang sangat mendalam. Bendera yang dikibarkan karena perjuangan para pahlawan, perjuangan ikhlas hingga rela mati demi menjaga, membela, dan merebut dari tangan penjajah.

Desmanjon menuturkan bahwa pada Pasal 24, huruf c, UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dinyatakan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. “Seharusnya ada pelaku yang dihukum, karena sesuai Pasal 67, setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud pada Pasal 24 huruf c, akan dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah), “papar warga Cilame, Bandung Barat ini.


Mantan pengurus DPD KNPI Jabar ini juga memaparkan bahwa lagu Kebangsaan Indonesia Raya memiliki makna yang begitu sakral. Momen menyanyikannya telah diatur secara tegas sesuai UU No 24/2009 Bab V bagian Kedua. Bagian ini menyebutkan bahwa salah satu momen penggunaan lagu kebangsaaan WAJIB diperdengarkan dan/atau dinyanyikan adalah dalam acara resmi yang diselenggarakan pemerintah. “Dari sisi ini, maka puncak peringatan HUT KBB adalah salah satu acara resmi yang diselenggarakan oleh Pemerintah KBB dan merupakan Momen Wajib memperdengarkan dan/atau menyanyikan lagu Indonesia Raya, “papar Desmanjon.

Dia menambahkan, bahwa selain momen acara resmi oleh pemerintah, lagu Kebangsaan Indonesia Raya dapat diperdengarkan dan/atau dinyanyikan untuk momen tertentu, sebagai pernyataan rasa kebangsaan, termasuk acara resmi yangdislenggarakan parpol, organisasi, dan kelompok masyarakat.

1001 Alasan Pemerintah KBB melalui Kepala Bagian Umum Setda KBB Kemal Adhyaksa memberitahu kepada wartawan bahwa pihaknya mengakui bendera merah putih berkibar di lapangan Perkantoran Pemerintahan KBB, tanggal 13/3/2023 mengalami robek saat berada di atas tiang. “Saat bendera di atas, kita tidak bisa langsung menurunkan dan langsung menggantinya karena ada aturannya. Makanya kita tunggu sampai jam 18.00 baru kita bisa ganti, “kata Kemal, pada saat itu.

Sementara itu, terkait tidak dinyanyikannya lagu Indonesia Raya pada puncak acara HUT ke-16 KBB 2023, pemerintah KBB melalui Kepala Bagian Protokol Pimpinan KBB, Andi Hikmat mengatakan bahwa lagu Indonesia Raya tidak dinyanyikan karena tidak ada acara pengibaran ataupun penurunan bendera.

Kedua pejabat Pemerintah KBB itu mengaku melakukan hal-hal tersebut berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. “Pemahaman atas UU ini perlu dilakukan pendalaman “kata sumber. (****)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!