Penasehat Hukum PPWI Menyoroti dan Mulai Angkat Bicara Terkait Arogansi Oknum Kades Wanakerta

Penasehat Hukum PPWI Menyoroti dan Mulai Angkat Bicara Terkait Arogansi Oknum Kades Wanakerta

Spread the love

Tangerang – Teuku Luqmanul Hakim, S.E., S.H., M.H, sebagai Penasehat Hukum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), juga sebagai Penasehat Hukum Media kali ini tidak hanya memonitor, tetapi mengecam ucapan oknum Kades Wanakerta.

Kecaman ini bukan tanpa sebab, dari voice note yang beredar terdengar ucapan yang membuat gempar dari oknum Kades yang mengucapkan :

“Kepala Desa angkatan tanggal 10 bulan 10, bukan kepala desa kaleng-kaleng. Kepala desa baja full. Baja Krakatau Steel. Wartawan LSM, lewat! Mau 50 ribu dikasihin amplop, silahkan. Tidak mau? Akan saya tunjukan ketika saya lagi dididik di Pusdikif Cimahi Bandung, ya! Jangan macem-macem LSM sama wartawan ke LTS (Lurah Tumpang Sugian-red), ya!, kata Tumpang dalam pesan suaranya yang beredar, Minggu 6 Maret 2022.”

Hal itu diucapkan ketika awak media menyambanginya di Restoran Padang, nampak beliau sedang bersama tim media jaguarnews77. Yang ketika disapa tentang keberadaannya disana, tenyata lepas sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa sore (9/3/2022).

Pertanyaan dari salah satu wartawan yang langsung menyasar kepada oknum Kades Wanakerta yang dianggap telah melecehkan profesi LSM dan Wartawan seluruh negeri ini langsung dijawab kontan.

Dengan mengutarakan kekecewaannya terhadap oknum Kades Wanakerta, pria yang juga menjabat sebagai Kabag Hukum & HAM. RI TOPAN RI, Kabid Hukum dan Advokasi Aceh Tangerang Raya (ATRA) berujar..

“Saya tidak kenal namanya, yang saya tau dia adalah Kades Wanakerta, seorang gentleman, yang harap dia benar dan bersih”, jadi seharusnya insan wartawan yang ada. Dia jadikan sebagai wadah dan sarana informasi untuk masyarakat, sekaligus kontrol dalam profesinya agar, warga yang dibawah kepemimpinannya bisa sejahtera karena transparansi dan jauh dari korupsi yang tengah menggerogoti negeri ini.

Menurut saya ucapan itu tidak perlu dilontarkan, kenapa dia harus berikan 50 ribu. Kalaupun ada yang meminta, tolak saja dan laporkan oknum wartawan itu. Kecuali Kades itu mempunyai penyimpangan dalam keuangan desanya dan memberi 50 ribu ketika ada oknum wartawan. Barulah ketemu antara “penyuap dan yang disuap”. Sama-sama ada permainan berarti.

Tapi ini kan tidak, tanpa bukti dan dasar hukum yang jelas dia mengatakan itu. Saya akan kawal Media serta LSM yang ada, walaupun sepengetahuan saya dia telah mengklarifikasi. Tetapi LP harus tetap berjalan. Coba tela’ah ucapan saya tadi. Jika ada yang faham, saya siap mengawal ini, . Ujar Luqman.( TEAM )

NS: Kepala Departemen Penerbitan DPP AWDI

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!