Unsur Pimpinan DPRD Tulungagung Tolak Hearing Dengan Wartawan

Unsur Pimpinan DPRD Tulungagung Tolak Hearing Dengan Wartawan

Spread the love

TULUNGAGUNG – Ketua DPRD Tulungagung menolak permohonan hearing yang diajukan para Insan Pers Tulungagung yang tergabung dalam Sekber KIPTM (Sekretariat Bersama Komunitas Insan Pers Tulungagung Memanggil) terkait pengadaan kembali Balai Wartawan di Kabupaten Tulungagung.

Melalui surat tertulis tertanggal 2 Maret 2022, yang ditandatangani Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, Ssos. disampaikan beberapa hal terkait permohonan hearing yang di ajukan Sekber KIPTM.

Menindaklanjuti surat nomor : 102/KIPTMAI/2022, tertanggal 14 Pebruari 2022, perihal : Permohonan Hearing Sekretariat Bersama Komunitas Insan Pers Tulungagung Memanggil, dapat kami sampaikan beberapa hal terkait dengan hal tersebut, yaitu :

  1. Bahwa terkait permintaan Saudara perihal Balai Wartawan, dimohon Saudara melakukan audiensi dan/atau menginm surat permohonan kepada Bupati Tulungagung, Cq. Dinas Kominfo atau dinas lain yang terkait, karena Lembaga DPRD tidak memiliki kewenangan terkait hai yang dimaksud.
  2. Perihal permohonan kesetaraan pelayanan Pemerintah terhadap media di Tulungagung, sebaiknya Saudara memberikan uraian singkat maksud dan perihal tersebut, agar kami bisa menindak lanjutinya dengan melaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi DPRD
  3. Bahwa terkaid permohonan hearing Saudara, maka sebaiknya kami menunggu hasil audiensi dan/atau jawaban surat Saudara kepada Bupati Tulungagung cq. Dinas Kominfo atau dinas lain yang terkait.
  4. Tugas pokok dan fungsi DPRD adalah Pembentukan Perda, Anggaran dan Pengawasan, sebagaimana diatur dalam BAB II Pasai 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2010 tentang “Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota”.
  5. Perihal permohonan dengar pendapat, hearing atau audiensi yang pada pokok materi dan atau isinya berkaitan pada aspek Eksekutif, mohon disampaikan terlebih dahulu ke bagian Ekekutf yang membidangi hal dimaksud.

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan agar menjadi perhatian dan atas kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Dalam konfirmasi liwat telepon ,sekwan Sudarmaji mengatakan semua keputusan itu dilakukan atas kesepakatan unsur pimpinan yang ada di DPRD kabupaten Tulungagung, ” intinya surat tersebut sudah disetujui unsur pimpinan” ucapnya.

Menanggapi surat dari Ketua DPRD Tulungagung, yang dinilai tidak bisa menyerap aspirasi Insan Pers Tulungagung, Salah satu anggota Sekber KIPTM, Mashuri mengatakan bahwa,”Wakil rakyat adalah representasi dari rakyat,dan wartawan adalah bagian dari rakyat ,wakil diajak bicara dengan rakyat kok menolak”

Lebih lanjut disampaikan Mashuri, para wakil rakyat yang dulu sangat getol akrab dengan para awak media pada saat pencalonan (pileg) berbanding terbalik dengan kondisi sekarang saat sudah menduduki kursi empuk di legislatif.

“Ibarat kacang lupa kulitnya,” pungkasnya. (MS)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!