KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Milik Tersangka Erik Adtrada Ritonga

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Milik Tersangka Erik Adtrada Ritonga

Spread the love

Jakarta, jangkarpena.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset terkait penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Labuhanbatu. Kasus ini turut menyeret Mantan Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga (EAR).

“Tim Penyidik telah selesai melakukan penyitaan tanah dan bangunan seluas 14.027 M2 yang berlokasi di Kelurahan Janji, Kecamatan Bilah Barat Kabupatan Labuhanbatu yang diduga milik Tersangka EAR dengan diatasnamakan orang kepercayaannya,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, dalam keterangannya ke awak media jangkarpena.com , Jumat (3/5/2024).

Ali menjelaskan, dari informasi yang diperoleh Tim Penyidik, dilokasi tersebut disiapkan untuk menjadi pabrik pengolahan kelapa sawit dan masih dalam tahap proses uji coba operasioal.

“Diperkirakan nilai aset dimaksud Rp15 miliar dan turut diduga sumber dananya berasal dari penerimaan suap Tersangka EAR dkk,” paparnya.

Ali juga menambahkan, pemasangan plang sita untuk menegaskan status aset dimaksud sebagai upaya mencegah klaim dari pihak-pihak tertentu. “Setelah itu, KPK kembali melakukan analisis dan berikutnya dikonfirmasi lebih lanjut melalui pemeriksaan saksi-saksi,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Labuhanbatu, Sumatra Utara (Sumut). Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Labuhanbatu.

“Kami menetapkan empat orang tersangka Erik A Ritonga (EAR), Bupati Labuhanbatu, Rudi Syahputra Ritonga (RSR), anggota DPRD Labuhanbatu, Efendy Sahputra (ES alias Asiong), swasta, dan Fazar Syahputra (FS alias Abe), swasta,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Tersangka FS dan ES sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KU

Sedangkan tersangka EAR dan RSR sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Tris

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!