Adv Johnny Situwanda.SH, Gagal Bayar Asuransi PDL Terhadap Nasabah Terindikasi Lemahnya Pengawasan OJK.

Adv Johnny Situwanda.SH, Gagal Bayar Asuransi PDL Terhadap Nasabah Terindikasi Lemahnya Pengawasan OJK.

Spread the love

Jakarta – Advokat Johnny Situwanda. SH,,MH, menjelaskan Fungsi dari Premi Asuransi adalah sebagai pengembalian keuangan kepada Nasabah yang terdaftar atas kerugian yang terjadi padanya dikemudian hari.

Asuransi Panin Daiichi life, yang terindikasi gagal bayar terhadap nasabahnya, dikuatirkan akan merusak iklim Investasi, sehingga perekonomian Indonesia menjadi terhambat dan ini terjadi karena bisa saja kesenjangan antara ketatnya aturan dengan lemahnya pengawasan OJK di lapangan.

Johnny menjelaskan kasus gagal bayar, yang dialami Kliennya Nasabah Panin bukan kali ini saja saya harus berhadapan dengan hukum, dan anehnya putusan MA pun yang di menangkan dan harus dilakukan pembayaran, tetap saja tak digubris, diabaikan hingga kami menempuh proses hukum pidana juga gugatan penyitaan aset melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat ‘ Ujarnya ” Rabu 26 Juli 23.

Juga sering kami sampaikan melalui pemberitaan di Media masa, kepada OJK, kami ingin langkah tegas terhadap Asuransi PDL , Namun apa yang dilakukan oleh OJK terhadap penghentian seperti produk atau penghentian kegiatan usaha sepertinya tidak pernah dilakukan ” kata Johnny .

Selanjutnya Kuasa Hukum, TEO KWAN SENG, Advokat Johnny Situwanda dari Kantor Advokat dan Pengacara JOHNNY SITUWANDA & PARTNERS, menyampaikan bahwa Kliennya dalam hal ini mengajukan Gugatan dan juga memutuskan hubungan kerjasama dengan Asuransi PT. PANIN DAI-ICHI LIFE, karena lanjut Johnny kerjasama dengan PT. PDL tersebut hasilnya sia sia dan sangat merugikan, Nasabah, yang telah membayar Premi dengan maksud dan tujuan menabung juga mengambil manfaat kesehatan, apa bila terserang penyakit ataupun meninggal dunia, namun apa yang terjadi Claim di tolak.

Advokat Johnny Situwanda menilai, kasus gagal bayar perusahaan asuransi seperti Panin Dai-ichi yang dialami oleh Kliennya Teo Kwan seng, bisa juga terjadi terhadap nasabah yang lain, disebabkan lemahnya pengawasan dari Otoritas Jasa’ Keuangan.

Johny menambahkan jangan ketika masalah perusahaan asuransi tersebut semakin dalam dan cenderung terlambat Seperti Kresna baru OJK muncul dengan memberikan sanksi yang berat.

Oleh karena itu OJK seharusnya harus terus berupaya untuk bantu menyelesaikan masalah di sejumlah perusahaan asuransi terhadap pengaturan dan pengawasan terlebih kepada Asuransi Panin agar upaya untuk melindungi konsumen serta mendorong kemajuan industri asuransi yang lebih sehat, efisien, dan berkelanjutan.

Jadi jangan hanya Perusahaan Asuransi seperti PT Asuransi Jiwa Kresna juga yang lainnya secara intensif harus dilakukan terhadap Perusahaan Asuransi Panin Dai-ichi Life agar proses penyelesaiannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya Johnny berharap OJK memberikan sanksi yang tegas terhadap PDL, yaitu dengan Pencabutan izin usaha PT Asuransi Panin Dai-ichi Life sebagai Perusahaan Asuransi dikarenakan perusahaan tersebut tidak dapat memenuhi tanggung jawab juga Gagal Bayar terhadap nasabahnya ,akan dari Johnny berharap langkah tegas dengan ketentuan lainnya yang akan menjadi penyebab dan dikenai nya sanksi PDL, yaitu pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) ” Tutupnya. ( Red )

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!