Biaya Pendaftaran PTSL Di Desa Segawe Pagerwojo Tulungagung Diduga Ditentukan Tanpa Rapat Bersama.

Biaya Pendaftaran PTSL Di Desa Segawe Pagerwojo Tulungagung Diduga Ditentukan Tanpa Rapat Bersama.

Spread the love

Tulungagung,JPnews, Program pendaftaran tanah dari kementerian agraria dan tata ruang atau badan pertanahan Nasional (ATR BTN),yang memiliki tujuan mempermudah masyarakat secepatnya dalam mengurus dokumen kepemilikan tanah mereka,
Untuk wilayah Jawa Bali telah ditetapkan oleh pemerintah melalui keputusan tiga menteri atau yang lebih akrab didengar SKB (surat keputusan bersama),senilai 150 000 rupiah, sebagai biaya operasional puldatan, untuk setiap pemohon.
Tetapi ketika awak media mendatangi balai desa Segawe ,Senin ,(18 /12/23) ditemui langsung oleh Lani selaku ketua Pokmas penyelenggara PTSL desa Segawe kecamatan Pagerwojo kabupaten Tulungagung.Menurut keterangan Lani tentang biaya pengurusan yaitu 350 000 rupiah, dan ini merupakan kesepakatan bersama dan sepengatahuan BPD ,LPM,pemohon ( masyarakat),Pokmas merupakan pelaksana program, mengingat secara geografis tanah di wilayah tersebut adalah pegunungan, jadi biaya 150 000 kurang, akhirnya di sepakati biaya pendaftaran dan pemberkasan adalah 350 000 dan inipun dibayar setelah pemberkasan selesai,dan ketika dikonfirmasi lebih lanjut tentang biaya perjalanan,rapat,dan lain lainnya selama ini ,ketua Pokmas PTSL Segawe ini , memberikan talangan terlebih dahulu,sampai wawancara di balai desa siang itu,ketua Pokmas mengatakan belum menerima biaya dari masyarakat.

Pardi selaku ketua BPD Ketika dikonfirmasi via telepon, mengatakan tentang biaya biaya pendaftaran PTSL sejumlah 350 000 ,yang menurut Lani sebagai ketua POKMAS, merupakan hasil kesepakatan bersama BPD,LPM ,PEMDES,,Dibantah oleh ketua BPD tersebut, menurutnya selama ini BPD tidak ikut campur urusan PTSL selaku ketua BPD dia hanya berpesan agar program ini terlaksana dengan baik ,” Saya mengetahui ada progam PTSL ,saya juga pemohon di program itu,mengenai biaya, BPD secara kelembagaan tidak pernah diajak bicara”, jelasnya.

Kepala desa selaku penasehat dan pembina dalam program PTSL, mengatakan tidak terlibat secara langsung dalam penentuan nilai nominal tersebut,serta tidak pernah ada surat keputusan bersama antara BPD ,LPM,PEMDES,POKMAS, dan pemohon.nengenai biaya itu disosialisasikan secara lesan,kemudian tertuang di surat pernyataan pemohon yang berisi tentang besaran biaya. Masyarakat senang dengan adanya program PTSL ini,selain mudah biayanya cukup murah,ketika awak media konfirmasi kepada kepala desa,tentang pemberian talangan awal pembiayaan berkas perbidang, diduga ada pencitraan dari ketua pokmas,kepala desa membantahnya,dengan menyebut ketua pokmas ini tanpa tendensi,dan semua semata-mata untuk kepentingan masyarakat, ” Tidak benar pemberian talangan ini digunakan untuk pencitraan, ketua pokmas ini adalah orang yang memiliki kepedulian tinggi ,dan Loman ” paparnya.(Hur)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!