Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Tulungagung  Sosialisasikan Kelayakan Hewan Korban Harus Bebas PMK Dan LSD

Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Tulungagung Sosialisasikan Kelayakan Hewan Korban Harus Bebas PMK Dan LSD

Spread the love

 

Tulungagung, JPnews. Perayaan Hari Raya idul adha 1444H/2023M ,merupakan kegiatan Ibadah yang menggunakan hewan sebagai sarananya,antara lain sapi, kerbau, kambing, onta, dari berbagai macam hasil penilaian tim kesehatan hewan dari dinas peternakan dan kesehatan hewan.

Ada berbagai syarat kelayakan hewan korban, salah satunya harus terbebas dari PMK dan LSD, serta penyakit Zoonosis.

Untuk menjamim keamanan, kesehatan, kebutuhan, kehalalan pangan, melalui penyesuaian daging yang Aman ,Sehat, Utuh,dan Halal ( ASUH) .

Maka perlu diadakan monitoring dipasar pasar hewan, dan tempat penampungan hewan korban di 19 kecamatan.

Kebutuhan hewan korban tahun ini mengalami peningkatan dari tahun kemarin.

Dinas peternakan dan kesehatan hewan Tulungagung mencatat Hampir 22.642 ekor hewan yang masuk data rekapan, dengan 19.240 ekor kambing, dan 3.387 ekor sapi.

Ketersediaan kebutuhan tersebut dalam kondisi mencukupi, total hewan korban mencapai 323 .601 ekor, rinciannya kambing Ada sebanyak 169.120 ekor Domba ,9.178 ekor, sapi potong 119.525 ekor, sapi perah 25.500 ekor, Dan kerbau Ada 278ekor, hal ini menunjukan terdapat surplus, Ketersediaan hewan korban di kabupaten Tulungagung yaitu surplus sebanyak 3.958 ekor.

Ditengah wabah penyakit PMK dan LSD, langkah langkah yang mencegah dan mengendalikan potensi penularan PMK dan LSD di Tulungagung, terutama ditempat penjualan dan pemotongan hewan korban, yaitu

A. pengawasan pasar hewan.
B. pemeriksaan Antemortem dan Postemortem
C. Melakukan pembersihan dan penyemprotan diinfeksi terhadap kendaraan pengangkutan hewan,saat kedatangan dan peninggalan tempat.
seluruh yang kontak dan petugas setelah proses pemotongan.
D. Hewan korban yang dipotong Harus sehat yang dibuktikan dengan Surat keterangan kesehatan hewan ( SKKH), atau sertifikat Veterener( SV) dari daerah asal.
E. KARKAS yang mengalami kelainan dilakukan pemisahan atau menunjukan perubahan patologis diduga LSD.
F. KARKAS dan organ normal / tidak menunjukan perubahan dapat diedarkan, untuk dikonsumsi.
G. KARKAS dari hewan yang menunjukan infeksi sistemik harus dimusnahkan secara keseluruhan.

Persyaratan hewan korban secara tehnik yaitu

A. Sehat
B. Tidak cacat seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, kerusakan daun telinga,
C. Tidak kurus
D. Jantan, tidak dikebiri, memiliki buah Zakar dua dengan bentuk letak simetris,
E. Cukup umur, untuk kambing/ Domba, diatas satu tahun ditandai tumbuhnya,sepasang gigi ,sedangkan untuk sapi /kerbau, diatas dua tahun, ditandai tumbuhnya sepasang gigi tetap. (hur/ disnakesh)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!