Ditekan Politisasi,  Mutasi Rotasi Murni Hak Prerogratif Pj Walikota

Ditekan Politisasi,  Mutasi Rotasi Murni Hak Prerogratif Pj Walikota

Spread the love

BEKASI – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro meluruskan informasi yang beredar ihwal penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 821/5492/SJ yang diteken Mendagri Tito Karnavian tertanggal 14 September 2022, di mana isu yang berkembang dalam surat tersebut membolehkan penjabat kepala daerah memecat dan memutasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Tujuan penerbitan surat edaran tersebut bertujuan agar pengelolaan pembinaan kepegawaian di daerah berjalan lebih efektif dan efisien,” ungkapnya.

Suhajar menjelaskan bahwa dalam SE tersebut, pemberian kewengangan kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah sangat terbatas terhadap dua hal, yakni pemberhentian/pemberhentian sementara/penjatuhan sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran disiplin atau tindak lanjut proses hukum serta mutasi antar daerah dan instansi.

Dengan demikian, Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana yang diatur sebelumnya. Namun, lanjutnya untuk mutasi pejabat internal daerah, seperti pengisian jabatan tinggi pratama dan administrator, Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah tetap harus mendapatkan izin tertulis dari Mendagri.

“Itu semua termaktum di ayat 4a dan 4b dalam surat edaran tersebut,” ujarnya.

Ia menjelaskan butir-butir penjelasan dalam surat edaran tersebut, Pertama, Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi atau hukuman disiplin bagi ASN yang tersangkut korupsi dan pelanggaran disiplin berat.

Poin kedua, lanjutnya bahwa Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah yang akan melepas dan menerima ASN yang mengusulkan pindah status kepegawaian antar-daerah (mutasi antar-daerah), maupun antar-instansi (mutasi antar-instansi).

Sekjen Suhajar juga menyampaikan pesan dari Mendagri Tito Karnavian kepada para Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah, di mana mereka terpilih tanpa melalui tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada), sehingga tidak memiliki beban politik. Hal ini dapat membuat mereka bekerja secara netral dan profesional, sehingga tidak terjerat tindak pidana korupsi.

“Tetaplah bekerja secara maksimal, diharapkan proses pemerintahan dapat lebih baik dari sebelumnya, setidak-tidaknya, tidak kurang dari sebelumnya,” ujarnya.

TIDAK PUNYA BEBAN POLITIK

PJ Walikota Bekasi R Gani Muhamad tidak dipilih melalui proses pemilihan kepala daerah sehingga tidak memiliki beban politik. Dalam proses pengusulan DPRD Kota Bekasi dan Gubernur Jabar kala itu, memang nama R Gani tidak diusulkan. Namun Mendagri yang memiliki hak prerogatif penuh menunjuknya untuk mengisi Jabatan Pj Walikota Bekasi pasca Walikota Tri Adhianto purna tugas.

Dalam kebirokrasian, mutasi rotasi adalah kebijakan lumrah untuk menata sistem  struktur organisasi dan tata kerja. Apalagi jika ada kekosongan jabatan baik eselon II, III dan IV. Untuk kebutuhan birokrasi maka kekosongan tersebut wajib diisi tentunya dengan menempuh semua peraturan yang ada termasuk Baperjakat. Yang paling penting semua proses harus ada persetujuan tertulis dari Mendagri dan sudah melalui konsultasi dengan BKN dan Komisi ASN (KASN).

Inti dari tarik ulur mutasi karena ada kepentingan elit birokrasi yang membentuk faksi dalam gerbong politik sebelumnya. Repotnya faksi tersebut ‘nyambat’ ke semua lini. Sehingga mutasi rotasi yang hal biasa dan lumrah menjadi isu politik yang panas liar. Padahal seorang ASN harus terikat sumpah dan janji untuk siap ditempatkan dimana saja dan siap mengabdi. Jika beralifiasi dan tidak sanggup untuk memenuhi kewajiban perundang undangan sebaiknya mundur saja dari jabatan yang diembannya.

Untuk itu Pj dalam mengambil setiap langkah dan kebijakan diperlukan ketegasan serta kehati-hatian, agar tidak ada jebakan betmen. Selama taat administrasi, tertib perundang-undangan serta menempuh proses yang benar, profesional dan proposional, Pj Walikota tidak perlu takut untuk melakukan mutasi rotasi. Sebab kewenangan, tugas dan tanggung jawab Pj Walikota dilindungi aturan hukum kebirokrasian sesuai PP No 6 tahun 2005.

Melihat kebutuhan organisasi tata kerja dan perlunya penyegaran, Pj Walikota harus berani melawan arus dan tidak perlu tersandera politisasi berbagai kepentingan. Semua warga negara punya hak pro dan kontra, akan tetapi juga harus menghormati norma norma hukum dan tidak mengintervensi hak dan kewajiban Pj Walikota. Untuk itu kenapa harus melangkah mundur. Mutasi dan rotasi hak prerogratif Pj Walikota dan harus tetap dilakukan.

Buat apa takut mengambil kebijakan, semua juga akan baik-baik saja.

Penulis : Didit Susilo (Jurnalis)

Editor Romo Kefas Hervin Devananda

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!