Jalintar Simbolon SH : Apresiasi Mabes Polri Atas Atensinya Laporan Agus Darma Wijaya Terhadap Sumarecon Telah di Proses Oleh Polda Metro Jaya

Jalintar Simbolon SH : Apresiasi Mabes Polri Atas Atensinya Laporan Agus Darma Wijaya Terhadap Sumarecon Telah di Proses Oleh Polda Metro Jaya

Spread the love

Jakarta – Advocat Jalintar Simbolon SH menyatakan akhirnya Polda Metro Jaya memproses laporan Agus Darma Wijaya yang di dampingi kuasa hukum Parnagogo dan Rekan, dengan Laporan Polisi No. LP/B/2189/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 29 April, di Unit 2 Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya ” Senin 30 Mei 22.

Terkait dengan laporan tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau Perbuatan memaksa orang lain disertai dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dengan pasal 363 KUHP dan atau pasal 335 KUHP yang terjadi pada tanggal 20 April 2022 di Cluster Maxwel 28, Gading Serpong, dimana pelaku disinyalir Melakukan perbuatan pidana pencurian di atas lebih dari 40 (Empat Puluh) orang dan sampai saat harta benda milik Agus Darma Wijaya belum dapat diketahui keberadaannya “Jum’at,(23/5/22),

Dikatakannya oleh Jalintar Proses Laporan Polisi No. LP/B/2189/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 29 April, di Unit 2 Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau perbuatan memaksa orang lain disertai dengan kekerasan, sangat cepat direspon adalah bentuk apresiasi Kapolri, untuk memenuhi salah satu tuntutan ratusan insan pers, yang melakukan Aksi Damai pada Kamis, 12 Mei 2022, di Mabes Polri, yang dikoordinir Ketua umum FWJI, Mustofa Hadi Karya yang dikenal dengan Opan.

Perlu diketahui adapun tuntutan aksi damai pada Kamis, 12 Mei 2022,yaitu :

a. Meminta Kapolri mengganti Kapolres Tangerang Selatan dan Kasat nya yang di sinyalir menahan para diduga tersangka dalam kasus pasal 170 poin (b), yang sampai saat ini tidak ditahan Polres Tangerang Selatan

b. Terkait Undang Undang Pers No, 40 Tahun 1999 tentang kebebasan Pers yang selalu dihalang – halangi pihak Summarecon dalam meliput

c. Mencopot police line dan mengembalikan kembali Sdr. Agus Darma Wijaya kembali ke rumahnya serta barang barang yang diambil sampai ada putusan inkrah

d. Meminta kepada pihak Kepolisian untuk menindak lanjuti Laporan Polisi No. LP/B/2189/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 29 April 2022 dan menindak lanjuti perbuatan yang diduga dilakukan oleh pihak PT.Summarecon

e. Mengusut oknum Kepolisian Sabara yang terlibat dalam eksekusi sepihak rumah Sdr. Agus Darma Wijaya

Namun semua ini perlu di Apresiasi yang dimana Kapolri telah membuktikan bahwa Polisi Republik Indonesia masih dapat menjadi Ujung Tombak Keadilan Bagi Masyarakat Indonesia khususnya masyarakat lemah dan juga kepada Insan Pers dan Tagline Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi dan Berkeadilan) yang telah di gaung gaungkan oleh Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, ingin adanya perubahan besar terhadap Institusi Polri.

Menurut Jalintar Simbolon SH menerangkan bahwa Kliennya Agus Darma Wijaya telah Memberikan keterangan laporan dan berlangsung selama 5 (Lima) jam, dari pukul 17.00 – 22.00 WIB , dengan lembar laporan sebanyak 26 halaman dan penyerahan barang bukti foto foto kejadian, Video kejadian, data barang barang yang dibawa dengan kerugian 847.250.000 (Delapan Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ), Visum Et repertum dan Rekam medis Rumah Sakit Medika BSD (20/04/22)

Dan digaris bawahi yang dimana hari ini Polda metro jaya telah mendengar saksi pelapor yaitu pemeriksaan klarifikasi dari klien kami Agus Darma Wijaya dan hasilnya sangat baik, untuk itu kami sangat mengapresiasi Mabes Polri adanya permohonan kami pada aksi damai Insan Pers pada Kamis, 12 Mei 2022 bahwa Hukum itu masih menjadi panglima di POLRI, dan kami berharap juga point point yang kami ajukan agar dapat dipenuhi dan semoga Pak Kapolri akan terus memantau dan mengawal kasus klien kami Agus Darma Wijaya” pungkas Adv. Agradipura Parnagogo, S.H. di Polda Metro Jaya, Senin (23/05/22)

Hal senada juga disampaikan oleh Agus Darma Wijaya yang menyatakan “Saya berharap sebagai pelapor dan juga korban terjadinya eksekusi paksa oleh PT. KSO Summarecon tanpa adanya keputusan dari Pengadilan Negeri Tangerang berharap mendapatkan keadilan dan saya yakin tidak ada hukum yang tajam ke bawah tumpul ke atas sehingga masyarakat percaya Polri adalah panglima keadilan bagi masyarakat lemah yang membutuhkan keadilan di NKRI,dan saya yakin Mabes Polri akan terus mengawal Kasus 170 KUHP point (b) di Polres Tangerang Selatan dan Kasus 363 KUHP dan atau Kasus 335 KUHP di Polda Metro Jaya, juga saya memohon kepada semua insan pers yang ikut aksi damai yang di koordinir oleh ketua FWJI yaitu Mustofa Hadi yang dikenal dengan Opan sangat apresiasi dan berterima kasih kepada Mabes Polri khususnya Bapak Kapolri yang sudah membuktikan satu dari tuntutan kami dalam Aksi Damai, Kamis, 12 Mei 2022, ” Semoga permohonan kami yang dan rekan rekan jurnalis yang lainnya akan ditindak lanjuti juga” Tutup Agus Darma Wijaya. ( Red )

Nara sumber : Advocat Jalintar Simbolon SH

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!