Tulungagung – Keterbukaan informasi merupakan Salah satu kebutuhan dalam menjaga hubungan kesinambungan dalam pembangunan daerah, agar terjadi ketransparansian anggaran dan pemanfaatannya.
salah satu warga desa Ngunut kecamatan Ngunut kabupaten Tulungagung yang bernama Sugeng Sutrisno selaku ketua LPKP2HI kabupaten Tulungagung dan penggagas Ratu Megat (Rakyat Tulungagung Menggugat), mengajukan tuntutan Sidang ajudikasi non litigasi di Komisi Informasi Jawa Timur,menuntut keterbukaan informasi kaitan dugaan adanya kesalahan data BPNT yang ada diwilayah hukum Tulungagung.
Keluhan masyarakat yang selama ini menjadi opini mengambang, sebab dalam aturan kemensos, dinas sosial kabupaten merupakan leading sektor dalam mengolah sekaligus Menginput data,yang seterusnya diterima oleh unsur dibawahnya, tak pelak hal ini menyebabkan kerancuan pada akhirnya menimbulkan konflik kepentingan, hal ini bisa terurai dengan digelarnya dalam sidang sengketa publik ini, dalam Surat dari panitera Komisi informasi provinsi Jawa Timur memanggil Sugeng Sutrisno sebagai pemohon dan dinas sosial Tulungagung sebagai termohon berdasarkan Surat nomor 108/247/IX/KI-Prov JATIM-RLS/2022,tanggal 13 September 2022 atas sengketa publik nomor 011/IV/KI-prov-PS/2021.
Sidang tersebut adalah sidang kesekian kalinya yang dilakukan oleh Sugeng Sutrisno(akrab dipanggil Sugeng Tatto) dengan kasus yang sama,tetapi belum mendapatkan kepastian putusan.
Dalam keterangannya kepada awak media, Selasa,27/09/22,hal tersebut terjadi karena Pihak termohon khususnya kadinsos kabupaten Tulungagung belum pernah menghadiri sidang yang digelar di Surabaya.
” Kemarin sidang di Surabaya seharusnya kadinsos yang hadir dalam sidang,ternyata hanya perwakilan, dan Itupun Saya tolak,dan dijinkan oleh majelis Hakim sebab yang lebih paham adalah Kadinsosnya mengapa hanya kepala bidang yang kurang mengetahui materi ” paparnya.
Lebih jauh sugeng tatto menjelaskan berbagai hal kaitan latar belakang sidang yang melelahkan ini dengan semangatnya menjelaskan keseriusannya dalam mengawal hak masyarakat bawah,” Aku akan terus lakukan sidang di Komisi informasi ini sampai tuntas,sampai hak masyarakat kecil tersampaikan sesuai dengan aturannya” jelasnya.
Dalam mengawal sengketa informasi ini tentunya bukan hal mudah tanpa semangat dan dedikasi yang tinggi,tak akan pernah terjadi, sebab waktu, biaya, dan fikiran,diperlukan, disinggung tentang biaya perjalanan bolak balik ke Surabaya Sugeng Sutrisno menjelaskan semua swadaya pribadi, ” Semua biaya uang saya pribadi, dan dalam perjuangan ini akan saya kawal sampek terjadi ketransparansian, Dan keterbukaan informasi ” jelasnya.
Dari informasi yang didapatkan dari keterangan sugeng sutrisno awak media melanjutkan konfirmasi ke Dinas sosial kabupaten Tulungagung untuk ketemu Muyanto sebagai Kadinsos, tetapi sesampai di Kantor menurut keterangan resepsionis kepala Dinas Sedang Dinas luar,” Maaf, ini pas jam istirahat, dan kebetulan bapak Kadin Sedang Dinas luar” paparnya. (Hur-bersambung)
Alhamdulillah masih ada yg peduli terhadap orang miskin. Saya kalau baca tentang BPNT merasa kasihan pd kpm, Banyak kartu kosong ,kasihan bolak balik ke E Warung ternyata saldonya NOL. dan tidak ada pertanggungjawaban yg jelas