Jakarta – Mafia tanah adalah kasus luar biasa hebat dan berdampak besar, selain merugikan negara, masyarakat yang diserobot tanahnya juga kerap dikriminalisasi oleh Mafia Tanah. Presiden Jokowi sudah tiga kali memerintahkan Kapolri Listyo Sigit untuk membasmi mafia tanah, namun gagal dan bahkan beberapa kasus mafia tanah dibeckingi oleh oknum POLRI.
Tanggal 23 Mei 2022, akhirnya Presiden Jokowi memerintahkan Menkopolhukam Mahfud MD untuk tindak tegas mafia tanah.
Mahfud menyebut, masih banyak mafia tanah yang mengklaim hak atas tanah milik masyarakat maupun negara. Tak sedikit dari mereka yang bahkan tiba-tiba memenangkan proses di pengadilan hingga ke tingkat Mahkamah Agung atas lahan yang diklaimnya.
“Ini kita sekarang akan tegas kalau ada indikasi pidananya, lalu bekerja di tingkat bawah sampai ke atas itu, Kejaksaan Agung akan melakukan tindakan tegas untuk melakukan penyidikan,” jelas dia.
Bahkan, kata Mahfud, putusan pengadilan yang sudah inkracht sekalipun akan dilihat kembali perkara perdatanya. “Akan kita lihat pidananya supaya mafia tanah ini kan katanya mafia tanah. Mafia tanah ini supaya tidak beroperasi terus merampas tanah negara, tanah rakyat,” lanjut Mahfud.
LQ INDONESIA LAWFIRM DAMPINGI KORBAN MAFIA TANAH LAWAN 9 NAGA TEMUI MENTERI ATR BPN
Tak tinggal diam, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA dampingi korban mafia tanah di Tangerang yang dikriminalisasi oleh salah satu perusahaan 9 Naga yang tiba-tiba memiliki sertifikat atas tanah miliknya. Haji Sutrisno, sangat geram ketika tahu ada yang mengklaim tanah miliknya dan tiba-tiba tanah miliknya di pindah ke tengah laut.
LQ Indonesia Lawfirm dengan setia membela klien korban mafia tanah dan memberikan pendampingan dan upaya perlawanan maksimal dan menemui Menteri ATR BPN Sofyan Djalil di kantor kementrian.
Advokat Alvin Lim SH, MSc, CFP, CLA menyampaikan “Sulit sekali berjuang melawan mafia tanah, yang seharusnya tugas kepolisian menahan dan menyita aset milik mafia tanah, tapo acap kali oknum kepolisian malah membela dan melindungi para mafia tanah.”
Alvin dari LQ Indonesia Lawfirm sesuai kewenangan tidak dapat menyita aset dan menahan para mafia tanah, tapi dirinya berjanji akan membela maksimal para korban, “saya akan berteriak lantang dan vokal hingga tangisan para korban ini didengar pemerintah, saya akan dampingi para korban untuk bisa ketemu pejabat-pejabat dan aparat penegak hukum untuk membela maksimal haknya. Kemampuan saya terbatas, tapi saya berikan tenaga, waktu dan pikiran saya untuk masyarakat demi mendapatkan keadilan. Mau lawannya 9 Naga atau 100 Naga, saya akan tetap bela para korban karena profesi saya adalah Advokat.”
LQ Indonesia Lawfirm mengatakan bahwa Extraordinary Crime no 1 adalah Mafia tanah, dan no 2 adalah Investasi bodong. Ini akan menjadi penyebab utama jatuhnya ekonomi dan consumer spending Indonesia. LQ Indonesia Lawfirm menjelaskan bahwa pihaknya sudah menerima pengaduan dari korban-korban Pakuwon Jati, Summarecon dan bahkan Agung Sedayu dalam perihal sengketa tanah dan bangunan.
LQ Indonesia Lawfirm meminta agar para korban lainnya dapat melapor ke Hotline LQ di 0817-9999-489 untuk mendapatkan pendampingan hukum jika menjadi korban mafia tanah atau bisa datang ke kantor cabang LQ terdekat untuk konsultasi.