MEMERINTAHKAN TNI AKTIF, OTAK PELAKU DIDUGA SENGAJA MANGKIR DARI SIDANG MILITER

MEMERINTAHKAN TNI AKTIF, OTAK PELAKU DIDUGA SENGAJA MANGKIR DARI SIDANG MILITER

Spread the love

Jakarta – Lagi dan lagi, Irman Jaya bersama Giri Santoso Triatmojo mewakili PT Suzuki kembali Mangkir dalam panggilan sebagai saksi Sidang lanjutan ke 7 kasus penghadangan oleh Oknum TNI di PT.Suzuki dengan terdakwa Serda Hermawan Taufik kembali digelar di Pengadilan Militer II-08 “Selasa 19 Juli 22.

Perkara ini bermula terdakwa Serda Hermawan Taufik melakukan penghadangan kepada CV.Fadol Putra Mandiri milik H.Mahfudz Nur, sebagai vendor pengangkut limbah di PT. Suzuki.

Dikatakannya oleh Penasehat hukum CV Fadol Putra Mandiri, Advokat Rezekinta Sofrizal, S.H.,M.H “CV Fadol Putra Mandiri, yang sebelumnya merupakan mitra Suzuki dalam kerja sama pengangkutan dan pengelolaan limbah non B3.

Persoalan ini bermula dari diputusnya kerja sama secara sepihak oleh pihak Suzuki yang diwakili bagian Generral Affair (GA), yang diteken Giri Santoso Triatmojo mewakili PT Suzuki Indomobil Motor. Kerja sama ini tertuang dalam Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Limbah Non B3 No. No 66/EHS-SIM/VI/2020 antara Suzuki dengan CV Fadol Putra Mandiri, CV Matrah Jaya dan CV Hidup Bersama.

“Awalnya, kata dia ada perubahan serta pengurangan hari jadwal pengangkutan dan pengelolaan limbah lalu dimasukannya vendor lain secara sepihak yang dilakukan oleh ‘oknum karyawan’ Suzuki dan ‘non karyawan’, dimana hal tersebut merupakan skandal yang dapat merusak citra PT.Suzuki dan mengakibatkan adanya kerugian yang diderita CV Fadol Putra Mandiri,” ucapnya.

“Perlu diketahui, hubungan kerjasama yang harmonis antara Suzuki dengan klien kami telah terjalin sejak tahun 1991 dan tidak pernah ada permasalahan. Kemudian terjadinya permasalahan dikarenakan adanya skandal yang dilakukan oleh ‘oknum karyawan’ dan ‘non karyawan’ yang tamak untuk mencari keuntungan pribadi secara tidak patut dari limbah scrap ini ” Ujarnya.

Dan sudah diketahui yang dimana di dalam fakta persidangan sebelumnya sudah terungkap dan dikatakan oleh terdakwa bahwa yang menyuruh melakukan perbuatan penghadangan oleh kami TNI, adalah warga sipil “Irman Jaya” Oleh karena Majelis Hakim meminta Oditur Peradilan militer untuk di hadirkan Saksi Irman Jaya yang diduga telah memerintahkan Serda Hermawan Taufik

Namun pada kenyataannya pada hari ini Sidang ke 7 saksi Irman Jaya juga bersama Giri Santoso yang di panggil oleh Oditur Peradilan militer ternyata tidak hadir alias mangkir tanpa memberikan alasan yang jelas.

Mangkirnya Saksi yang sudah beberapa kali dipanggil dalam persidangan dengan demikian Hakim Pengadilan Militer meminta kepada Oditur Untuk membacakan keterangan saksi dan meminta tanggapan dari terdakwa terkait dari keterangan dari beberapa orang saksi yaitu yang salah satunya Saksi Irman Jaya juga bersama Giri Santoso juga ada Saksi lainya Topik suhada DKK
yang menurut Oditur Pengadilan Militer bahwa keterangan saksi ini sudah di sumpah di depan penyidik ” Ujarnya.

Selanjutnya Yang Mulia Hakim menutup persidangan yang ke 7 ini dan Sidang Putusan kepada terdakwa
Serda Hermawan Taofik
akan digelar pada Rabu 27 Juli 22 Minggu depan di Pengadilan Militer ” Tutupnya.

Berdasarkan penelusuran media sosok Irman Jaya yang nama nya disebut-sebut didalam persidangan militer ini adalah seorang pecatan TNI berdasarkan
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 25 PK/Mil/2018 Tanggal 17 Oktober 2018

Saat diminta pendapatnya oleh sejumlah awak media Penasehat hukum CV Fadol Putra Mandiri, Advokat Rezekinta Sofrizal, S.H.,M.H menyayangkan persidangan tersebut
“Jujur saja atas hasil persidangan kemarin kami merasa sangat kecewa atas sikap dari Saksi Irman Jaya dan Giri Santoso Triatmojo mewakili PT Suzuki Indomobil Motor, padahal dengan terang dan jelas dari hasil sidang yang sebelumnya, nama Saksi Irman Jaya disebut sebagai orang yang menyuruh terdakwa melakukan tindak pidana sebagai mana yang di dakwa oleh Oditur, namun saat saksi Irman Jaya diminta oleh Pengadilan Militer untuk hadir menjadi saksi justru malah mangkir, menurut kami seharusnya dia gentleman dong, hadir mempertanggung jawabkan perbuatannya, bukan justru mangkir dan menjadikan terdakwa sebagai tumbal dikursi pesakitan demi untuk memuluskan skandal buruknya” jelas Advokat Rezekinta saat dihubungi di Kantornya Jakarta Timur Senin, (25/07/22)

Lebih lanjut Advokat Rezekinta berpendapat “dalam proses peradilan yang sedang berlangsung di Pengadilan Militer, Kami berharap Majelis Hakim dapat memerintahkan oditur militer untuk memanggil seluruh saksi-saksi yang ada di dalam BAP guna dimintai keterangannya secara komprehensif, karena tidak hanya melibatkan Terdakwa tetapi juga banyak melibatkan “Oknum TNI” lainnya sebagaimana di dalam BAP. Dengan diperiksanya saksi-saksi didalam Persidangan sebagaimana yang ada didalam BAP dapat mengurai siapa saja yang terlibat dan menjual nama PUSKOPAD serta Kasdam. Dengan di periksanya saksi-saksi secara komprehensif dipersidangan, Majelis Hakim akan memberikan Putusan yang tidak menciderai rasa keadilan terhadap korban, mengingat permasalahan ini bukan sekedar indispliner Terdakwa Serda Hermawan Taofik sebagai Anggota TNI Aktif, tetapi ini merupakan kejahatan yang sangat serius, bagaimana bisa seorang TNI Aktif diperintah dan digerakan oleh orang sipil seperti Irman Jaya untuk ditugaskan di PT Suzuki yang notabene bukan “obyek vital”, dan jg melakukan penghadangan terhadap korban sebagai mitra PT. Suzuki yang sah secara hukum, padahal jelas di dalam Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 Tentang TNI, yang dapat menggerakan TNI Aktif ialah Presiden ataupun Panglima TNI, apabila Hakim berpendapat dan bekeyakinan ada keterlibatan Irman Jaya atau orang sipil lainnya, limpahkan ke pihak Kepolisian ” tutupnya

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!