NEGARA DIRUGIKAN TERKAIT TAMBANG ILEGAL (PETI) DIKABUPATEN KETAPANG

NEGARA DIRUGIKAN TERKAIT TAMBANG ILEGAL (PETI) DIKABUPATEN KETAPANG

Spread the love

Ketapang Kalbar (18/03/2022) – LSM TINDAK INDONESIA Supriadi, Menilai Negara sangat di rugikan akibat penambang Emas Tanpa Ijin(PETI) yang mengunakan alat berat berupa exsapator di Kabupaten Ketapang, Seperti di beberapa lokasi.

  1. Indo tani
  2. Keruwing
  3. Km 26 -27- 28
  4. Padang bunga1,2,3
  5. Padang kuning 1,2,3,4.
  6. Lubuk Hantu
  7. Lubuk sempuk
  8. Padang tikar
  9. Sungai burung
  10. Sungai katong
  11. Lokasi Doyok
  12. Danau panjang
  13. Lokasi pacat.
  14. Lokasi matang gadung
  15. Lokasi Rinto
  16. Lubok Toman
  17. Lokasi Jaka

Supriadi LSM tindak Indonesia menduga dari sekian lama kegiatan penambangan emas tanpa izin (peti) tersebut tentu mendapatkan Hasil dari tambang. Tapi Supriadi menyayangkan,diduga pajaknya tidak diterimah oleh negara, dan selain merugikan negara sehingga merusak hutan dan lingkungan hidup

Supriadi menambah kan tambang ilegal tersebut sudah sekian lama, tentu hasil dari kegiatan tersebut pasti banyak.

dari kegiatan penambangan Emas Tanpa Ijin(PETI) tersebut dampak dari kerusakan nya siapa yang bertanggung jawab.

Supriadi Juga Menegaskan Bahwa Excavator yang di gunakan dalam Penambangan Emas Tanpa Ijin(PETI) adalah alat yang membantu kegiatan Tindak Pidana tambang Ilegal Sehingga Perlu dirampas Oleh negara,Ujarnya Supriadi LSM tindak Indonesia.

Tak hanya itu Mustakim Masyarakat Kabupaten Ketapang Menilai Bahwa Lemahnya Penanganan dari Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Ketapang Terhadap penambangan Emas Tanpa Ijin(PETI) tersebut sehingga masih banyak pelaku tambang yang masih melakukan aktifitas penambangan di lokasi tersebut.

maka dari itu saya Mustakim meminta kepada bapak kapolda kalimantan barat dan bapak Kapolri agar dapat menindak para pelaku Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI) yang beroperasi di wilayah kabupaten Ketapang

Sesuai dengan undang undang nomor 3 tahun 2020 minerba atas perubahan undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang minerba.

di dalam undang undang nomor 3 tahun 2020 pasal 158.setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagai mana di maksud Dalam pasal 35.di pidana dengan pidana penjara paling lama 5(lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (Seratus miliar rupiah)

Sehingga Berita Ini di Terbitkan oleh media Bapak Kapolres kabupaten Ketapang AKBP Yani Permana dan Kejaksaan Negeri Ketapang Melalui Kasi Intel Fajar Yulianto Belom ada Jawab saat di Konfirmasi Melalui Pesan WhatsApp.,??.(supli)

NS :  LSM Tindak Indonesia: Supriadi  Hp:.082330823459

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!