Jakarta – Nurul Huda bersama warga Desa Tegal Rejo Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan selatan meminta perlindungan Hukum Kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo .
Dalam keterangannya Nurul Huda menjelaskan Peristiwa hukum yang dialami dirinya bersama Keluarga di Desa Tegal Rejo dirasakannya seperti mendapatkan tekanan dari Pihak Polres Kotabaru ” Rabu 25 Mei 22
Kasus bermula saat Sengketa Tanah di Desa Tegal Rejo Kotabaru yang dimana Jajaran Polres Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan melakukan Mediasi permasalahan sengketa Perdata Klaim Lahan antara Pengelola BUMDES dan Ahli Waris Almarhum Mukmin serta pencabutan pagar yang menghalangi jalan menuju kolam renang Ciblon dilokasi objek wisata Goa Lowo Desa Tegalrejo Kecamatan Kelumpang Hilir, Jum’at 06 Mei 2022, dimana diketahui bahwa warga yang mempunyai hak melakukan pemagaran ditanah yang telah dikuasainya sejak tahun 1985 bersama orang tuanya Alm. M. Mukmin.
Sesungguhnya kami berjuang dalam kebenaran untuk mempertahankan keadilan lahan itu milik kami yang lagi berproses Perdata di Pengadilan Negeri Kotabaru, yang belum Incrach, namun mengapa kini kami menjadi terlapor atas tanah kami sendiri di Polres Kotabaru.
Dengan dugaan keberpihakan yang menurut kami Tidak adanya keadilan untuk kami masyarakat Kota Baru” Kami telah mengadukan Kasat Reskrim AKP. Abdul Jalil, S.I.K. ke Propam Polda Kalsel ” Ucapnya
Diketahui sebelumnya bahwa Acara mediasi telah digelar diruang Kantor Desa Tegalrejo dan disaksikan dihadiri beberapa anggota Polri dar Polres Kota Baru juga Sekdes Tegal Rejo RIFKI SETIAWAN, Perwakilan Camat Kelumpang Hilir SUHARTONO.,SE, Ahli Waris pemilik lahan NURUL HUDA, Pengelola Wisata Goa Lowo TRI WIDODO, Konsultan Hukum Ahli Waris GRAVEN MARVELO, S.H. dan puluhan pengurus objek wisata gowa lowo Desa Tegalrejo namun mediasi tersebut tidak membuahkan hasil yang baik.
Namun kami masyarakat Kota Baru harus menerima buntut dari permasalahan hukum tersebut setelah viral, dan mengadu ke Propam Polda Kalsel nampaknya Muhammad Suhud bersama, Abdul Aziz, Nurul Huda dan Juminem justru menjadi terlapor, sedangkan diketahui bahwa mereka mempertahankan lahan miliknya yang dilengkapi dengan Sporadik dan Membayar Pajak, sedangkan pihak Tergugat tidak ada memiliki surat penguasaan fisik apapun hanya bertahan dengan alasan tanah Negara.
Atas dasar itulah oknum kasat Reskrim Polres Kotabaru tersebut, yang dimana pada tanggal 23 Mei 2022 , memanggil saya ke Polres kotabaru untuk menghadap Agus Suyanto selaku Kanit Reskrimum Polres Kotabaru yang di Undang langsung oleh AKP. Abdul Jalil, S.I.K. pada tanggal 24 Mei 2022.
Dikarenakan saya tidak menghadiri pemanggilan itu,dikirimkan kembali panggilan ke-2x nya melalui surat yang di tanda tangani kasat reskrim pada tanggal 25 Mei 2022 untuk menghadap polres pada tanggal 26 Mei 2022. hanya selang 3 hari kasat reskrim polres kota baru memanggil saya 2x .
Perlu di perjelas kami masyarakat kota baru khususnya saya pribadi bersama keluarga bertahan karena haknya saya sebagai masyarakat dengan melakukan kebenaran bertahan dan atas lahan milik saya, begitu juga yang dialami oleh saudara saya Muhammad Suhud, Abdul Aziz, Nurul Huda dan Juminem juga mendapatkan panggilan terkait klarifikasi penutupan pagar, lantas bagaimana dengan mereka yang membuka dan merusak pagar kami.
Untuk itu Nurul Huda bersama keluarga dan teman teman Meminta keadilan dan Permohonan Perlindungan Hukum kepada Yang Terhormat Bapak Kapolri, Bapak Kabareskim Kepala Propam Mabes Polri, saya sebagai masyarakat Kota Baru yang lemah akan Hukum memohon perlindungan hukum atas upaya dugaan kriminalisasi terhadap saya dan juga saudara saya juga masyarakat lainnya, Kami hanya warga biasa Pak yang butuh perlindungan hukum dari pemerintah mengapa kami warga biasa dihadapkan dengan hukum seperti ini dan sepertinya pihak kepolisian polres kota baru seolah begitu inginnya seperti ingin memenjarakan saya, padahal saya bersama keluarga dan warga yang lainnya bertahan untuk kebenaran dan mempertahankan hak saya sebagai masyarakat ” Tutupnya ( Red )