RSUD dr Iskak Lakukan Pelatihan Terhadap Karyawan Untuk Antisipasi Kejadian Yang Tidak Diharapkan

RSUD dr Iskak Lakukan Pelatihan Terhadap Karyawan Untuk Antisipasi Kejadian Yang Tidak Diharapkan

Spread the love

 

Tulungagung,JP news, Kejadian force mayor selama ini merupakan alasan yang paling mudah diungkapkan oleh pemangku janggung jawab,setiap pasien yang berada di lingkungan rumah sakit memiliki risiko mengalami kejadian tidak diharapkan (KTD) hingga menyebabkan cidera fisik. Hal ini bisa terjadi akibat faktor keselamatan (safety) di lingkungan rumah sakit yang belum terkelola dengan baik.

Untuk mencegah dan meminimalkan risiko KTD, manajemen RSUD dr. Iskak Tulungagung menyelenggarakan sosialisasi budaya keselamatan pasien dengan memberikan asuhan kepada tenaga kesehatan medis maupun non medis.

Salah satu contoh resiko KTD adalah ketika pasien lansia jatuh. Biasanya kejadian ini dipengaruhi dua faktor; faktor lingkungan dan faktor fisiologis.

Kejadian yang tidak diharapkan bisa berawal dari faktor lingkungan seperti lantai yang licin di toilet serta penerangan yang kurang baik. Sedangkan faktor fisiologis adalah ketika kondisi kekuatan tubuh menurun, mudah lelah, dan lain sebagainya.

Risiko seperti ini bisa dicegah dengan membangun budaya keselamatan pasien di setiap instalasi rumah sakit. Mulai dari IGD (Instalasi Gawat Darurat), IRNA (Instalasi Rawat Inap), hingga poliklinik untuk rawat jalan serta pelayanan manajemen.

Kegiatan ini digelar secara luring selama tiga minggu setiap hari Selasa, Rabu dan Jumat, 22 Agustus sampai 08 September 2023 di Ruang Soenarjo Sadikin. Narasumber yang dihadirkan antara lain Wakil Direktur Pelayanan RSUD dr. Iskak dr Zuhrotul Aini, Sp. A, Wakil Ketua Komite Mutu RSUD dr Iskak, dr. Yustifa Efi, Sp. PA, Kepala Bidang Pengendalian Pelayanan RSUD dr. Iskak, M Rifa’i, S. Kep, Ners. MH. Kes., Kepala Bidang Pelayanan Medis dan Keperawatan, dr. M. Ravi Tanwirul Afkara, MMRS, dan lain sebagainya.

Wakil Ketua Komite Mutu RSUD dr. Iskak, dr. Yusfita Efi, Sp.PA, menjelaskan keselamatan pasien memiliki dasar hukum yakni UU No. 44 tahun 2009 tentang rumah sakit. Pasal 43 menyebutkan bahwa rumah sakit dalam penyelenggaraan pelayanan harus melaksanakan keselamatan pasien.

“Selain di dalam UU, dasar hukum keselamatan pasien juga terdapat di Peraturan Menteri Kesehatan No. 11 tahun 2017 dimana RS wajib menjamin keselamatan pasien,” ujar dr. Yusfita Efi.

Tak hanya itu, rumah sakit juga wajib menerapkan standar keselamatan pasien, melaksanakan pelaporan insiden, dan menetapkan pemecahan masalah agar menurunkan angka KTD. Melalui pelaporan insiden keselamatan pasien diharapkan dapat mencari solusi yang terbaik untuk mengurangi resiko.

Petugas rumah sakit juga diminta terbuka dan adil tentang insiden yang melibatkan mereka. Hal ini bertujuan agar petugas dan rumah sakit dapat bertanggungjawab terhadap pasien dan masyarakat.

Materi yang diajarkan pada pelatihan itu antara lain budaya keselamatan pasien, insiden keselamatan pasien, studi kasus dan analisa serta presentasi kelompok, teknis dan pelaksanaan survey budaya keselamatan.

Diharapkan seluruh staff RSUD dr. Iskak lebih peduli dan sadar ketika memberikan pelayanan asuhan pasien yang aman dan tidak mencederai pasien. Karena dengan pelayanan yang aman dan berkualitas, pasien akan merasa puas dan terjalin hubungan yang baik dan bagus.( Hur)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!