Tim Kuasa Hukum Terdakwa Hadiri Sidang Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus

Tim Kuasa Hukum Terdakwa Hadiri Sidang Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus

Spread the love

Kota Bandung – Bertempat di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, Sidang Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Kembali Dilaksanakan, Rabu (22/6/2022).

Adv. Evi Saeful, SH, mengatakan, “Agenda hari ini adalah Sidang Saksi dalam Tindak Pidana Korupsi Dana Desa dengan memeriksa dan menghadirkan 10 orang saksi oleh pengguna umum,” ungkap.

“Para saksi tersebut antara lain Sekretaris Desa, Bendahara Desa, Kaur Pemerintah, Kaur Keuangan, TPK Kegiatan dan terakhir Kasi Pelayanan. Tindak Pidana Korupsi Dana Desa ini atas laporan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Purwakarta,” jelasnya.

“Dari hasil audit Inspektorat, penghitungan kerugian keuangan negara atas anggaran Dana Desa tahun 2019 dengan selisih Rp 355.612.955,-,” terang Evi.

“Dalam agenda persidangan, saksi-saksi tidak mengetahui persis proses kerugian Negaranya berapa?. Namun, peran Kepala Desa dari keterangan saksi dan fakta persidangan mengarah kepada adanya dugaan dokumen yang di palsukan oleh Bendahara Desa yang juga disampaikan di dalam Dakwaan pada agenda sidang sebelumnya,” ucapnya.

“Kenapa ada dugaan pemalsuan? karena stempel termasuk Bon di buat oleh bendahara Desa yang membentuk Tim. Karena Kepala Desa sebagai pimpinan akhirnya harus memberikan pertanggung jawaban,” katanya.

“Hadir hari ini Kami tim kuasa hukum terdakwa diantaranya saya sendiri bersama rekan Kiki Rizkiana dan rekan Alman Adi sudah siap dengan agenda selanjutnya yaitu pemeriksaan saksi-saksi lagi yang diagendakan Rabu depan,” tegasnya.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!