Viral !!! Oknum General Manager PT.Bumjin Elektronic Indonesia Tekno Dilaporkan Atas Dugaan tindak pidana Asusila

Viral !!! Oknum General Manager PT.Bumjin Elektronic Indonesia Tekno Dilaporkan Atas Dugaan tindak pidana Asusila

Spread the love

Bekasi – Kelanjutan atas dugaan Tindak Pidana Asusila yang terjadi di PT. Bumjin Elektronic Indonesia Tekno yang beralamat di Pasir Gombong Kabupaten Bekasi Jawa Barat pada tanggal 09 Januari 2024 membuat Pengacara Korban mengambil sikap untuk menempuh jalur hukum dengan Membuat Laporan Polisi di Polres Metro Bekasi.

Sebagai mana diketahui korban didampingi oleh kuasa hukumnya dari kantor ARIS WIDODO LAW FIRM & PARTNERS telah membuat laporan polisi berdasarkan LP/B/172/I/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI/ POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Januari 2024.

Dalam keterangannya kepada awak media Aris Widodo, SH, menyampaikan” Bahwa benar kami bersama klien kami telah membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana Asusila yang diduga dilakukan oleh Inisial (P) Selaku General Manager PT.Bumjin Elektronic Indonesia Tekno tertanggal 18 Januari 2024, adapun dugaan pasal yang disangkakan yakni pasal 281 KUHP jo pasal 6 B Undang-Undang No. 12 tahun 2022 tentang TPKS”jelas Aris di Unit PPA Polres Metro Bekasi, pada Jum’at 26 Januari 2024.

Hal senada disampaikan oleh Arifin, S.H, “Hari ini merupakan agenda perdana pemeriksaan dari Klien kami selaku korban dalam dugaan tindak pidana Asusila yang di duga dilakukan oleh Inisial P yang merupakan atasan dari klien kami, pada saat pemeriksaan oleh rekan penyidik PPA telah klien kami tuangkan kronologis serta bukti-bukti kepada penyidik, selanjutnya dalam insiden tersebut juga perlu kami jelaskan bahwa terdapat kurang lebih 5 orang saksi yang menyaksikan adanya dugaan tindak pidana Asusila tersebut, sehingga dengan tegas kami meminta agar penyidik juga turut memeriksa dan memintai keterangan terhadap saksi-saksi tersebut agar terang dan jelasnya suatu peristiwa hukum yang menimpa klien kami.

Dalam pendapat hukumnya Arifin, SH, menghimbau jangan sampai peristiwa ini kembali terjadi, di lingkungan pekerjaan, dimana kaum perempuan sebagai pekerja harusnya dimuliakan, dihormati, dijunjung tinggi harkat dan martabatnya dan justru bukan diperlakukan sebaliknya” Tutup Arifin, SH.

Sumber : KANTOR ARIS WIDODO LAW FIRM & PARTNERS

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!