Abaikan Bebas Observasi Rabies Kementan dan Penyelidikan Epidemiologi Kemenkes, Pengadilan Negeri Medan Vonis Pemilik Anjing Bogel 1,5 Tahun Penjara

Abaikan Bebas Observasi Rabies Kementan dan Penyelidikan Epidemiologi Kemenkes, Pengadilan Negeri Medan Vonis Pemilik Anjing Bogel 1,5 Tahun Penjara

Spread the love

Medan,Jangkarpena.com Eva Donna Sinulingga divonis penjara 1 tahun 6 bulan karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Oloan Silalahi yakin anjing milik Donna bernama Bogel menggigit dan menularkan rabies ke MRA hingga meninggal dunia.

“Bagaimana majelis hakim yakin anjing Bogel menularkan rabies ke MRA berdasarkan pemeriksaan otak manusia yang tidak dilampirkan hasilnya dan mengacu pendapat ahli penyakit tropika manusia Umar Zein bahwa anjing bisa menjadi carrier rabies sehingga tetap hidup setelah menularkan rabies sedangkan ahli tersebut bukan dokter hewan? Bukti keterangan Kementan, pendapat ahli-ahli dokter hewan dalam persidangan, dan amicus curiae dari PDHI dan FKH UGM tegas menyatakan anjing bukan carrier rabies, tapi kalah bobot oleh pendapat satu orang ahli dokter manusia yang tidak dibuktikan dengan hasil penelitiannya,” ujar Francine Widjojo, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI) pada wartawan 30 November 2023.

“JPU seolah menyembunyikan pengalaman ahli Umar Zein sebagai mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan yang sangat relevan dalam penanganan rabies, tapi malah mengacu ke penelitiannya puluhan tahun lalu di tahun 1994 tentang rabies yang tidak dilampirkan hasil penelitiannya,” imbuh Francine.

Diketahui Umar Zein pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan yang divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan di tahun 2010 karena terbukti bersalah turut melakukan tindak pidana korupsi dana sisa anggaran Dinkes Kota Medan tahun 2008, Pajak Penghasilan (PPh 21) pegawai Dinkes dan dana alat kesehatan (alkes) dengan total mencapai Rp 1,2 miliar.

Francine mempertanyakan, “Majelis Hakim juga tidak mempertimbangkan keterangan berbeda saksi teman korban dan kepling serta keterangan JPU Arta Rohani Sihombing dalam persidangan yang menyatakan luka gigitan anjing di paha kiri korban sedangkan visum et repertum MRA tidak ada luka bekas gigitan hewan, hanya luka lecet diameter 4 cm, itupun di paha kanan, bukan kiri.”

“Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan menerbitkan surat keterangan yang menyatakan anjing Bogel bebas observasi rabies dan dijadikan bukti dalam proses penyidikan. Ini surat keterangan resmi dinas berwenang dari Kementerian Pertanian berdasarkan observasi medis dokter-dokter hewan. Ahli-ahli dokter hewan dalam persidanganpun menyatakan bahwa anjing Bogel tidak rabies di tanggal 10 Juni 2021 namun tidak dipertimbangkan. Anjing Bogel masih hidup 2 tahun lebih sampai saat ini,” papar Francine.

Keterangan bebas observasi rabies dari Kementan ini juga diabaikan oleh penyidik Polda Sumut dan Kejari Medan sehingga Donna ditetapkan sebagai tersangka lalu dituntut 2 tahun 6 bulan penjara berdasarkan Pasal 359 KUHP akibat dianggap kelalaiannya menyebabkan MRA meninggal dunia karena rabies.

“Ahli forensik Ismurrizal nampak tidak memahami rabies karena di bawah sumpah menyatakan anjing yang dinyatakan bebas observasi penyakit hewan menular rabies dapat menularkan rabies pada MRA dengan cara menggigit MRA dan air liur dari anjing tersebut akan masuk melalui pembuluh darah MRA. Pendapat ahli Ismurrizal ini sangat berbeda dengan pendapat ahli-ahli lainnya yang menyatakan rabies menjalar lewat saraf dan menyerang susunan saraf pusat, bukan melalui pembuluh darah. Kejanggalan-kejanggalan ini semoga menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan sehingga dapat membebaskan Donna di tingkat banding yang akan kami ajukan segera,” tutup Francine.

(Red)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!