Adv Jalintar Simbolon :”Pihak Polres Tangsel di nilai lambat dalam menindaklanjuti Putusan Prapid Pemohon Agus Darma Wijaya”

Adv Jalintar Simbolon :”Pihak Polres Tangsel di nilai lambat dalam menindaklanjuti Putusan Prapid Pemohon Agus Darma Wijaya”

Spread the love

Jakarta – Terkait dengan Putusan Prapid Pemohon Agus Darma Wijaya yang dikabulkan  oleh Sang Wakil Tuhan Hakim Tunggal Rakhman Rajagukguk beberapa waktu yang lalu (17/10).

Ini adalah sebagai sebuah bukti nyata yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kota Tangerang bahwa persamaan hukum yang menjadi salah satu prinsip atau asas penting sebagai sebuahnnegara hukum ialah asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law ) bahwa  setiap warga negara memiliki  kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Bahwa kepastian hukum dalam mencari keadilan dan kemanfaatan hukum itu sendiri harus sesuai dengan keadilan yang berlaku sesuai dengan Undang – undang Negara Kesatuan Republik Indonesia  tanpa pengecualian.

Adapun Kuasa hukum Agus Darma Wijaya yang terdiri Marson Sarapang, S.H., Efendi Matias Sidabariba, S.H, Jalintar Simbolon.SH dan Agradipura Parnagogo, S.H dari Kantor Bantuan Hukum (KBH GERACIAS) yang di wakili oleh “Jalintar Simbolon.SH menyatakan bahwa Putusan hakim adalah mahkota hakim yang harus dihargai ” Jumat November 2022.

Lebih lanjut dikatakannya dalam hal ini pihak kepolisian Polres Tangerang Selatan sebagai termohon dinilai lambat dalam menangani perkara yang sudah dimenangkan pemohon Agus Darma Wijaya terkait kasus di SP3 kannya dugaan tersangka Kasus Pasal 170 KUHP .

Seharusnya tidak ada hambatan kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dengan tindakan Pengosongan paksa yang dilakukan oleh Tim Legal Sumarecon dengan cara melawan hukum.

Sebagai mana diketetahui  sebelumnya bahwa ” sang Wakil Tuhan Hakim Tunggal Rakhman Rajagukguk. SH.M.hum telah memenangkan Gugatan Praperadilan dari pemohon Agus Darma Wijaya

Dimana Hakim Tunggal Rakhman Rajagukguk SH.M.hum yang didampingi oleh Panitera, memimpin Sidang Putusan Praperadilan Agus Darma Wijaya sebagai Pemohon terhadap Polres Kota Tangerang .

Dalam sidang perkara sah atau tidaknya Penghentian Penyidikan dengan nomer perkara No.6/Pid.Pra/2022/PN Tng yang digelar kembali di Ruang Sidang 5 di Pengadilan Negeri Kota Tangerang pada hari ini Senin, (17/10/2022.

Dan amar putusan yang dijatuhkan oleh Yang Mulia Hakim memutuskan dalam hukum Pidana dan putusan tersebut Hakim Tunggal Rakhman Rajagukguk SH.M.hum mengatakan” Menimbang bahwa rangkaian peristiwa yang merupakan fakta hukum yang ditemukan dalam persidangan jelas kelihatan adanya tindakan eigenrichting yaitu tindakan menghakimi sendiri  dan atau aksi sepihak dan atau tindakan sepihak dalam menghakimi sendiri untuk melaksanakan hak menurut kehendak sendiri dengan sewenang-wenang tampak persetujuan pihak lain yang berkepentingan dalam melaksanakan sanksi seseorang untuk menegakkan hukum merupakan monopoli penguasa.

Oleh Sebab itu hanya penguasa yang memiliki kekuasaan dan perorangan tidak diperkenankan melaksanakan sanksi untuk menegakkan hukum  dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang dapat diterapkan terhadap eigenrichting misalnya ketentuan pasal 170 KUHP Pasal 351 KUHP 406 KUHP ” Ujarnya.

Selanjutnya Hakim menimbang bawa disamping tindakan eigenrichting tersebut terlapor juga dapat dijerat pasal 167 ayat (1) KUHP dan undang undang No.8 Tahun 1999 tentang undang undang perlindungan konsumen Pasal 62 jo Pasal 18 ayat (1) huruf c dan yang mulia hakim menyatakan menimbang bahwa sehubungan dengan rangkaian yang dialami oleh pemohon 1 agar diketahui masih ada ketentuan Pasal pidana lainya seperti yang dikemukakan diatas yang dapat mentersangkakan terlapor.

Sehingga tindakan termohon yang menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan SP3 dianggap merupakan tindakan yang prematur oleh karena itu penerbitan SP3 sebagai mana surat ketetapan No.SK Sidik /57/VII/RES 1.6/2022 tentang SP3 tertanggal 12 Juli 2022 ” Adalah tindakan yang belum melakukan pemeriksaan secara maksimal dan harus dinyatakan ” Tidak Sah Menurut Hukum ” Tutup Yang Mulia Hakim Tunggal .

Sambung Jalintar bahwa Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan SP3 yang dianggap merupakan tindakan yang prematur oleh Hakim Tunggal, untuk itu seharusnya Pihak Termohon yang dikalahkan dalam Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang .

Dan seharusnya Perkara ini dapat didiresponi cepat oleh Pihak Termohon yaitu Polres Tanggerang Selatan dan bukan hanya dalam kasus ini saja, akantapi sebagai perintah bagi seluruh personel kepolisian agar profesional dalam memberikan keadilan kepada masyarakat, dan untuk agar diketahui bersama bahwa tidak ada warga negara Indonesia yang kebal hukum walaupun  Ia orang Sumarecon dan para pelaku penganiayaan tersebut harus segera ditangkap bila memang Polres Tangerang Selatan Profesional, Netral dan Transparan” Tutup Jalintar. ( Red )

Nara sumber : Jalintar Simbolon SH.                      Editor : K3F45 B3L4N394R4

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!