Badan Publik Harus Perhatikan Empat Aspek Pelaksanaan Keterbukaan Informasi

Badan Publik Harus Perhatikan Empat Aspek Pelaksanaan Keterbukaan Informasi

Spread the love

Samarinda – Danrem 091/Aji Surya Natakesuma (ASN) diwakili Pasi Ren Korem 091/ASN Mayor Cku Waluyo menghadiri kegiatan sosialisasi dan Bimtek E-Monitoring dan Evaluasi Kepatuhan Badan Publik Terhadap Keterbukaan Informasi Publik Se-Kaltim, bertempat Ruang WIEK Kantor Diskominfo Kaltim, Jl. Basuki Rahmat No. 41 Samarinda. Selasa (20/9/2022).

Diketahui keterbukaan Informasi dikalangan Pemerintah terus dituntut karena Komisi Informasi Publik (KIP) melakukan evaluasi dan monitoring berkesinambungan.

Badan publik sebagai sasarannya menjadi lebih melek, karena hasilnya terpampang di ruang-ruang publik. Secara tidak langsung publik akan menilai sejauh mana kinerja badan publik bersangkutan saat melihat predikat dari KIP.

Karenanya saat menjadi memberikan keynote speech pada Sosialisasi dan Bimtek Monitoring Kepatuhan Badan Publik di Kaltim, Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro mengatakan, pelaksanaan keterbukaan informasi publik yang berkualitas itu harus memperhatikan 4 (empat) aspek yakni availability, accessibility, acceptability dan affordability.

“Jadi badan publik dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik itu harus memperhatikan availability yaitu informasinya harus tersedia, kemudian accessibility yaitu informasi itu bisa diakses. Misalnya di Kepolisian tersedia informasi tapi tidak bisa diakses, ya percuma,” kata Donny saat hadir secara virtual.

Selain itu, pengelolaan informasi harus memperhatikan acceptability yaitu informasinya bisa diterima, jadi tidak hanya bisa diakses tapi harus juga bisa diterima. Baru kemudian affordability yaitu informasinya bisa dijangkau yaitu mudah dan biaya murah. Apabila empat hal diatas dilaksanakan maka kemudian menjadi sustainability yaitu berkelanjutan. Inilah pentingnya informasi dalam proses negara yang demokratis.

“Begitu pentingnya Informasi, negara demokrasi seharusnya mengarusutamakan keterbukaan informasi dan transparansi. Yang harus dibuka, dibuka, yang harus ditutup, ditutup. Jangan yang harusnya dibuka ditutup dan yang harusnya ditutup, dibuka,” tegas Donny.

Dirinya menegaskan kembali bahwa pelayanan informasi publik serta pemenuhan akses informasi bagi masyarakat merupakan jaminan hak asasi yang diatur dalam Pasal 28F Undang Undang Dasar.

“Jadi publik tidak boleh dihalang-halangi untuk mendapat informasi tidak terkecuali orang yang berkebutuhan khusus, kecuali terhadap informasi yang dikecualikan,” ucapnya.

Sumber : Penrem 091/ASN

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!