C Suhadi Ketum Relawan NINJA Mengecam Noel Soal Rencana Akan Laporkan Relawan Lain Karena Kritik Bela Munarman

C Suhadi Ketum Relawan NINJA Mengecam Noel Soal Rencana Akan Laporkan Relawan Lain Karena Kritik Bela Munarman

Spread the love

Jakarta – Langkah Noel yang telah mengancam gerakan gerakan Relawan Jokowi, sangat tidak elegan dan barangkali bentuk dari kekalutannya menyikapi gerakan gerakan ex kawan kawannya digaris kemenangan Jokowi Ma’ ruf Amin.

Kenapa saya katakan ex, karena relawan Jokowi di garis perjuangan penolak kelompok kelompok in toleran Noel adalah gambaran masa lalu. Noel tidak segaris dengan relawan yang menentang hadirnya para perusuh bangsa, ini antitesi dari gerakan Noel.

Bahwa keputusan Noel mengambil garis yang berbeda, itu hak pribadinya sepanjang gerakan gerakan itu tidak membawa bawa nama Relawan dan Presiden Jokowi yang hendak membrantas kelompok intoleran, dan kami ada di garis itu.

Berkaitan dengan rencana hendak melaporkan ex teman temannya, jujur saya layak angkat topi sebagai bentuk bahwa Noel terus membakar genderang perang yang harusnya itu tidak dilakukan selanjutnya mengakhiri masalah pada jalur hukum, sementara dengan Munarman jalur pertemanan dan mau rangkul kelompok kelompok intoleran kejalur islah. Terus dimana sikap Noel dalam kontek sebagai juru damai, sangat engga nyambung alias ambigu.

Melihat sikapnya yang kadang tidak konsisten, saya kok jadi ragu kalau membela Munarman sebagai juru damai. Sebab kalau memang dia memandang ini perlu direkonsiliasikan maka harusnya duduk bareng dengan teman teman, bukan saling menyerang. Karena keruhnya persoalan relawan, secara tidak langsung akan membangun citra buruk relawan Jokowi secara keseluruhan dan itu artinya akan berpengaruh dengan nama Presiden yang diusungnya.

Terkait dengan masalah Laporan yang akan di layangkan ke Polri, barangkali saya ingin mengurai masalah unsur dari keadaan yang terjadi dari perbuatan itu.

Dari vedio pendek yang saya tangkap, Noel akan membuat Lp kepada orang orang yang dianggap menyebarkan kebencian dan berita bohong( fitnah ), dan melakukan pengancaman atau apalah pasal yang akan di laporkan.

Sesuai faktanya, Noel di Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjadi saksi yang meringankan Munarman, dan bukti bukti menjadi saksi yang meringankan Munarman ternuat di medsos maupun media elektronik.

Padahal dari hasil penyidikan Penyidik Mabes Polri dengan didukung dua alat bukti Terdakwa dinyatakan bersalah, sehingga atas sangkaan itu Munarman ditangkap dan lalu oleh JPU berdasarkan rujukan P- 21 yang bersangkutan diadili di Pengadilan Negeri Jak Tim.

Ada tiga hal yang tidak dapat di pisahkan dalam kasus ini :

  1. FPI sebagai organ
  2. Munarman ( Petinggi FPI )
  3. Terorisme.
    Kemudian dari 3 hal diatas, Pemerintah sedang giat giatnya memberangus Terorisme, selain itu sebagai bentuk tegasnya oleh Pemerintah FPI dinyatakan bubar secara Organisasi dan Relawan yang setia dan tegak lurus kepada Pemerintah mendukung gerakan itu.

Kemudian Noel sebagai relawan ( Joman ) telah menjadi saksi yang meringankan untuk Munarman. Dan dalam kesaksiannya Noel mengatakan bahwa:

Munarman bukan Teroris dan tuduhan Teroris adalah tuduhan menyesatkan, detik com, 23 Feb 2022, hasil liputan Zunita Putri, jam 12 37 Wib.

Sedangkan kita sama sama tahu, relawan Jokowi pada kebanyakan ( karena ternyata ada yang sejalan dengan Noel ), tidak setuju langkah yang ditempuh Noel sepanjang atas nama Relawan. Sehingga atas perbuatannya itu dianggap kurang tepat dalam bersikap.

Kemudian sebagai bentuk sanksi teman teman ada yang demo dan ada yang membuat memei.

Nah atas sikap itu oleh Noel dianggap teman teman relawan yang bersebrangan telah diduga terdapat pelanggaran Pidana.

Dari potongan vedio pendek dikatakan tentang tindak pidananya:

-Ujaran kebencian ( hate speech )
-Pengancaman.
Dalam uu ite, pasal 28 ayat 2, selain pasal yang menyertainya juga mengenai pasal ini ada SKB ( Surat Keputusan Bersama ) antara Menko Info, Jaksa Agung dan Polri

Dalam SKB penekananya selain dari pasal 28 ayat 2 UU ITE sebagai berikut :

penyampaian tidak setuju atau tidak suka kepada individu maupun kelompok masyarakat tertentu tidak dilarang. Asalkan tidak melakukan ujaran kebencian.

Dari rumusan skb, saya juga akan sedikit menjelaskan tentang apa itu tindak pidana atau dalam bahasa hukum delictum atau dikenal straftbaar feit atau delic rumusanya sbb :

Perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang;

Dan kita kunci dengan kata -Pelanggaran – jadi rumusan dari batasan tindak pidana adalah melanggar uu in casu Undang undang adalah UU ITE No. 19 tahun 2016  Perubahan dari UU No. 11 TAHUN 2008.

Sehingga suatu perbuatan dapat dikatakan salah apabila telah melanggar undang undang dimaksud. Misal menuduh orang selingkuh padahal orang itu berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan alibi dia tidak bersalah ( Selingkuh ). Berbeda dengan orang di tuduh mencuri Ayam dan memang berdasarkan barang bukti dia mencuri Ayam, karena ada barang buktinya, Ayam. Sehingga pada kata mencuri Ayam kepada apabila kita mau sebut Pencuri, bukan ranah tindak pidana. Demikian juga dengan UU tentang pasal 28 ayat 2, kalau dapat dibuktikan Noel membela Munarman yang atas tuduhannya sebagai Teroris berdasarkan data persidangan maka bagi para pengeritiknya tidak dqpat dipidana, karena membela kelompok radikal adalah salah dan tidak dibenarkan secara hukum.

Termasuk dan tidak terkecuali mengadakan demo ke BUMN berkaitan keberatan teman teman apaboli Norl berada di anak Perusahaan BUMN. Karena BUMN di zamannya ET harus bersih terhadap anasir Teroris.

Apalagi dalam demo teman teman bersikap sesuai aturan aturan hukum yang berlaku. Dan tidak ada ujaran kebencian ( hate speech ) yang bersipat Pribadi, baik secara langsung ( aktual ) maupun secara tidak langsung ( berhenti pada niat).

Berkaitan dengan pengacaman, saya kok tidak melihat ada pengancaman dalam arti yang sesungguhnya. Karena gerakan teman pure masalah keberatan apabila Noel berada di BUMN. Selebihnya tidak, termasuk apabila pada akhirnya berada di kelompok manapun, karena masalah itu adalah masalah private.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!