Curi HP Kawan, RZ Ditangkap Polisi

Curi HP Kawan, RZ Ditangkap Polisi

Spread the love

Kubu Raya, Kalbar – Terbongkar sudah kebohongan RZ (18) setelah ditangkap Tim Opsnal Reserse Kriminal Polres Kubu Raya di Pusat Perbelanjaan daerah Kapuas Kota Pontianak pada Jumat (21/10/22)

Sebelumnya Jumat (21/10/22) jam 03.00 Wib, Koban bersama temannya dan RZ membuat Plang pencucian motor di ruko depan rumah korban Gg. Keluarga Desa Kuala Ambawang Kecamatan Ambawang Kabupaten Kubu Raya, setelah selesai membuat Plang, RZ dan teman menginap dirumah korban. Pada saat itu Hp VIVO Y15 milik korban ditaruh di atas meja ruang tamu.

Pagi harinya korban mencari Hp miliknya diatas meja ruang tamu namun tidak ketemu, hingga menanyakan kepada RZ yang saat itu tidur diruang tamu rumah korban, namun RZ tidak mengetahuinya, atas hilangnya HP VIVO Y15 korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah), merasa kesal Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres kubu Raya.

Mengantongi Laporan Polisi Nomor : LP/B/353/X/2022/SPKT.RESKRIM/POLRES KUBU RAYA/POLDA KALIMANTAN BARAT, Tanggal 21 Oktober 2022, Tim Opsnal Reserse Kriminal Polres Kubu Raya melakukan serangkaian Penyelidikan.

“ Kami mendapatkan informasi bahwa Hp tersebut akan dijual Tersangka di Pasar Kapuas Kota Pontianak, mendapatkan info Tim Opsanal langsung mengejar tersangka ke lokasi dari info yang kami dapatkan, kata Kasat Reskrim Polres Kubu Raya IPTU Teuku Rivanda Ikhsan, S.T.K.,S.I.K. Kamis (27/10/22).

“hasilnya, kami berhasil menangkap RZ beserta barang bukti 1 (satu) unit HP VIVO Y15 yang hendak dijualnya, selanjutnya RZ beserta barang bukti kami amankan ke Polres Kubu Raya untuk dilakukan Penyidikan, pungkas Rivanda.

“ Niat tersangka jika berhasil menjual Hp tersebut uangnya akan dipergunakan untuk keperluan sehari-hari tersangka, ungkap Rivanda.

Akibat perbuatannya RZ mendekam dipenjara dan terjerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!