DPRD Pansus III Dan Dukcapil Sepakat Lakukan Revisi Sekaligus Penghapusan Denda

DPRD Pansus III Dan Dukcapil Sepakat Lakukan Revisi Sekaligus Penghapusan Denda

Spread the love

Trenggalek – Pansus III DPRD Trenggalek dan Dinas Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil) Kabupaten Trenggalek sepakati melakukan revisi sekaligus penghapusan denda bagi pemegang KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang dinyatakan mati,di gedung DPRD Kabupaten Trenggalek. Senin (17/10/2022)

Ketua Pansus III Guswanto mengatakan bahwa, dalam Perda (Peraturan Daerah) sebelumnya disebutkan bahwa apabila KTP dinyatakan mati,dan tidak segera diurus hingga batas waktu yang ditentukan maka dikenakan denda Rp. 1.000,- .

Sedangkan dalam Perpres (Peraturan Presiden), disebutkan bahwa, pengurusan KTP tidak dikenakan biaya sama sekali alias gratis.

“Oleh karena itu sesuai kesepakatan, pasal 97 dan 98 dalam Perda itu, kita revisi, kita hilangkan dan kita lakukan perubahan sesuai amanah Perpres,”ungkapnya

Di sisi lain,anggota Fraksi PDIP menyampaikan, apabila tidak dilakukan revisi terhadap kedua pasal tersebut, dirinya khawatir hal ini akan menjadi temuan nantinya.

Sebab denda Rp. 1.000,- itu harus dibayarkan melalui Perbankan dan ketika hal itu diterapkan tentunya tidak mungkin terlaksana dan sulit dipertanggung jawabkan.

“Adapun denda Rp. 1.000,- yang di maksud yaitu,bagi warga negara indonesia apabila tidak mengurus adminitrasi seperti KTP, selama 30 hari berturut-turut, dan akan di kenakan denda,dan Mana ada Perbankan yang mau disetori uang Rp. 1.000,- apa mungkin hal itu,”tutupnya (Nov)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!