Herbal AZ-ZIKRA dan Muhammad Jafar Audah dilaporkan kembali Di Polres Depok

Herbal AZ-ZIKRA dan Muhammad Jafar Audah dilaporkan kembali Di Polres Depok

Spread the love

DEPOK -Pemilik Produk Az-zikra PT ABI Grup M Jafar Audah kini dilaporkan kembali oleh salah satu pelaku UMKM asal Bekasi Inisial Ahmad Ahyar (AA) di Polres Metro Depok juga mengunjungi Ombudsman melaporkan bahwa dirinya tidak mendapatkan keadilan.

Ahamd Ahyar melaporkan M Jafar Audah dengan dugaan Pidana Umum pasal 378 Jo 372 Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan terkait produk herbal Ilegal bermerek yang diproduksi PT ABI Grup  . Laporan tersebut bernomor : LP/B/1853/VIII/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.

Diketahui pada 4 Maret 2022, M Jafar Audah sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait pencatutan Merek dan pemalsuan Produk Freshmag yang dilaporkan CV Bumi Wijaya dan masih bebas berkeliaran layaknya orang kebal hukum diindonesia atau hukum yang takut kepada muhammad jafar audah.

Pada awal Desember 2021 M Jafar Audah juga turut dilaporkan oleh Pelaku UMKM produk herbal asal tangerang inisial AK dengan kasus yang sama, yang kini kasus tersebut masih menggantung di Polres Metro Depok.

Ahyar juga turut menjadi saksi atas laporan tersebut, dan turut menyerahkan puluhan dus produk herbal merek Freshmag ilegal yang saat ini menjadi barang bukti Polda Metro Jaya.

” Saya melaporkan M Jafar Audah Pemilik Merek AZ-Zikra Dan Perusahaan PT ABI Grup terkait penipuan produk tanpa izin edar, sebelumnya saya hanya sebagai saksi atas laporan korban penipuan M Jafar Audah “, Kata Ahyar kepada Wartawan di Polresta Kota Depok, Jumat ( 11/08/22).

Akan tetapi Ahmad Ahyar korban penipuan” Kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan peredaran farmasi tanpa izin edar yang di laporkan saudara TM pemilik CV Bumi Wijaya bernomor B/9988/VII/RES.2.1/2022/Dirreskrimsus.

Sedangkan dirinya turut membantu membongkar kejahatan M Jafar Audah yang diduga sudah memproduksi produk tanpa ijin edar dan mencatut merek milik orang lain, salah satunya produk Freshmag yang diproduksi CV Bumi Wijaya Cilacap.

Oleh karena itu

Ahyar melaporkan kasus freshmag yang sekarang ditanganin polda metro jaya ke propam mabes polri

Dan ke Ombudsman RI dirinya merasa khawatir adanya diskriminasi hukum,terhadap dirinya yaitu mendapatkan tuntutan balik secara pidana ” Ujar Ahyar seorang Yatim yang harus menopang hidup ibu dan Saudaranya.

Ahyar menjelaskan, awalnya M Jafar Audah mendatangi kediamannya untuk menawarkan produk herbal yang sudah memiliki Hak Kekayaan Intelektual ( HAKI ) dengan cara mengancam, karena ia takut, lantas Ahyar membeli beberapa produk senilai Ratusan Juta Rupiah.

Produk yang dibelinyapun sebagian laku terjual, namum beberapa minggu kemudian Produk tersebut ramai di pemberitaan karena diduga tidak memiliki Ijin edar yang mengakibatkan Ahyar merugi.

” Pak Jafar datang kerumah membawa oknum polisi dan memaksa saya untuk menjual produknya, karena saya takut, lantas saya beli, dengan berbagai jenis produk herbal, setelah melihat pemberitaan bahwa produknya ilegal ( tanpa ijin edar-red) saya merasa tertipu dan mengalami kerugian ratusan juta rupiah dan produk tersebut disita oleh Polda Metro Jaya sebagai barang bukti “, jelasnya.

Ahyar berharap kepada pihak Kepolisian Depok untuk segara memproses M Jafar Audah yang dinilai banyak merugikan orang lain. Kata Ahyar banyak korban penipuan,kezoliman yang dilakukan M Jafar Audah namun para korban tersebut enggan melapor.

” Saya berharap laporan saya segera diproses, karena M Jafar Audah diduga banyak melakukan penipuan dan pencatutan ijin edar, juga mafia merek UMKM namun para korban tersebut tidak berani melaporkan,” ungkapnya. ( Red ).

Nara sumber : Ahmad Ahyar

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!