Jakarta Jangkarpena.com – Kapolri Memerintahkan Kepada seluruh Kanit Res jajaran, Perintah Kapolda, agar Laksanakan giat Operasi Premanisme, sasaran utama adalah, Debt Collector atau mata elang, Laksanakan Penertiban, Pendataan, dan Penindakan Hukum, menunggu dari Polda, kegiatan yang dilakukan dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (24/3/24)
Kapolri mengatakan, bila ditemukan ada nya Debt Collector/mata elang segera amankan, geledah badan, bila ditemukan sajam segera Proses, bila tidak Panggil Pihak Leasing Nya dan lakukan himbauan agar tidak melakukan perampasan di jalan , segera mungkin lakukan Pendataan terhadap LP yang melibatkan Debt Collector dan jadikan atensi penanganan, tangkap, tahan, jo kan 55 56, kepada Pihak yang menyuruh, baik Perseorangan atau Leasing, tegas Listyo Sigit laporkan kegiatan Debt Collektor setiap hari ke Polres atau ke Polsek setempat.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, Kalau ada Debt Collector Hendaklah Masyarakat gerebeg tangkap (catatan: serah kan ke polisi / Polres atau Polsek terdekat, karena mereka tidak jauh beda nya dengan seperti para Begal, Mereka termasuk melakukan pembegalan terang-terangan mengatasnamakan debt colector, Leasing,” tegasnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghimbau, Bagikan Informasi ini Kepada Semua Rakyat Indonesia Supaya Masyarakat Tidak di Intimidasi dan Di Teror oleh yang namanya Dept Colektor/ mata elang dikarenakan Bank Indonesia dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 Sep 2013, mengatur bahwa syarat uang muka/DP Kendaraan Bermotor melalui Bank minimal adalah 25% untuk roda dua (2) dan 30% untuk Kendaraan roda 3 atau lebih untuk tujuan Nonproduktif serta 20% untuk roda 3 atau lebih untuk keperluan Produktif.
“Adapun Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan yang melarang Leasing atau Perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yg menunggak kredit kendaraan,” ujarnya.
Hal itu tertuang dlm Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang dikeluarkan Tanggal 7 Oktober 2012 dan menurut Undang-undang No 42 Tahun 1999, Fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dlm penguasaan pihak yang mengalihkan
Fidusia umumnya dimasukkan dalam Perjanjian kredit Kendaraan Bermotor dan kita sebagai debitur membayar biaya jaminan Fidusia tersebut. Pihak Leasing wajib Mendaftarkan setiap Transaksi kredit di depan Notaris atas Perjanjian Fedusia ini,” tegasnya.
Oleh karena Perjanjian Fidusia ini melindungi aset konsumen, Leasing tidak bisa serta merta menarik Kendaraan yang gagal bayar karena dengan perjanjian Fidusia, alur yang seharusnya terjadi adalah pihak Leasing Melaporkan ke Pengadilan!
“Sehingga Kasus Anda akan disidangkan dan Pengadilan akan mengeluarkan surat Keputusan untuk menyita kendaraan Anda dan Kendaraan Anda akan dilelang oleh Pengadilan dan uang hasil Penjualan Kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit Anda ke Perusahaan Leasing, lalu uang sisanya akan diberikan Kepada Anda,” tegasnya.,
“Jika kendaraan anda akan ditarik Leasing, mintalah surat Perjanjian Fidusia dan sebelum ada surat Fidusia tersebut jangan bolehkan penagih membawa kendaraan anda, kendati mereka telah membawa sepucuk surat Fidusia (yang ternyata adalah PALSU) silakan anda bawa ke Hukum, Pihak Leasing akan didenda minimal Rp 1,5 milyar,.
Oleh sebab itu tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata elang yang mengambil secara Paksa Kendaraan dirumah, itu merupakan Tindak Pidana Pencurian dan jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak Pidana Perampasan juga mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2,3 & 4 junto.
Ayo sebarkan untuk Menghentikan tindakan semena-mena dari mata elang atau Debt Kolektor dan mari kita semua Tertib Hukum !!! ( Red ).