Kemendag “Segel” SPBU Rest Area KM 42 Jakarta-Cikampek

Kemendag “Segel” SPBU Rest Area KM 42 Jakarta-Cikampek

Spread the love

Karawang – Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan melakukan penyegelan pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Rest Area KM 42 B Tol Jakarta Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu (23 Mar).

Sebanyak tiga pompa ukur BBM disegel dalam pengamanan tersebut. Pengamanan SPBU kali ini merupakan bagian dari rangkaian tindak lanjut pengawasan metrologi legal dalam perlindungan konsumen menjelang Hari Besar Keagamaan nasional (HBKN).

Pengamanan dilakukan dengan memasang segel metrologi dan metrologi line terhadap tiga unit pompa ukur BBM dengan jumlah enam nozel (nozzle) yang menjual BBM jenis media Pertalite, Pertamax, dan Bio Solar. Ketiga pompa ukur tersebut diduga melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981. Pelanggaran tersebut berhubungan dengan pemasangan alat ukur, alat penunjuk, atau alat lainnya sebagai tambahan pada alat-alat ukur, akar, atau timbang yang sudah ditera atau ditera ulang.

Dalam pengamanan ini, Mendag didampingi Plt. Sekretaris Jenderal, Suhanto dan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang serta Direktur Metrologi, Sri Astuti.

.

.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan melakukan penyegelan pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Rest Area KM 42 B Tol Jakarta Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu (23 Mar).

Sebanyak tiga pompa ukur BBM disegel dalam pengamanan tersebut. Pengamanan SPBU kali ini merupakan bagian dari rangkaian tindak lanjut pengawasan metrologi legal dalam perlindungan konsumen menjelang Hari Besar Keagamaan nasional (HBKN).

Pengamanan dilakukan dengan memasang segel metrologi dan metrologi line terhadap tiga unit pompa ukur BBM dengan jumlah enam nozel (nozzle) yang menjual BBM jenis media Pertalite, Pertamax, dan Bio Solar. Ketiga pompa ukur tersebut diduga melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981. Pelanggaran tersebut berhubungan dengan pemasangan alat ukur, alat penunjuk, atau alat lainnya sebagai tambahan pada alat-alat ukur, akar, atau timbang yang sudah ditera atau ditera ulang.

Dalam pengamanan ini, Mendag didampingi Plt. Sekretaris Jenderal, Suhanto dan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang serta Direktur Metrologi, Sri Astuti.

#QQ

#KefasHervinDevanandaSTh

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!