Launching  SIADIL dan Sosialisasi E-Peduli Serta Penandatanganan Nota Kesepahaman Antara Pengadilan Negeri Subang dengan POLRES Subang

Launching  SIADIL dan Sosialisasi E-Peduli Serta Penandatanganan Nota Kesepahaman Antara Pengadilan Negeri Subang dengan POLRES Subang

Spread the love

SUBANG – Pada hari rabu tanggal 19 januari 2022 Pengadilan Negeri Subang akan mengadakan peresmian PTSP mandiri sekaligus peluncuran aplikasi digital SIADIL (Sistem Informasi Administrasi Digital). Dengan adanya keberadaan PTSP mandiri dan aplikasi digital SIADIL ini, Pengadilan Negeri Subang dapat memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat. Masyarakat dapat menggunakan aplikasi digital SIADIL ini dimana saja karena aplikasi ini dapat diunduh melalui playstore https://bit.ly/EbookE-PeduliSIADIL dengan menggunakan PC, tablet atau hp. Pengadilan Negeri Subang selalu berinovasi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengikuti perkembangan zaman yang semakin modernisasi karena kemajuan tekhnologi yang begitu pesat sehingga Pengadilan Negeri Subang merubah PTSP konvensional menuju digitalisasi melalui aplikasi SIADIL untuk mempermudah masyarakat mengaksesnya serta menghemat waktu dan biaya.

SIADIL atau Sistem Informasi Digital Peradilan sebagai bentuk pemanfaatan Teknologi Informasi dalam pemberian layanan publik oleh Pengadilan Negeri Subang.

Layanan yang disediakan pada SIADIL adalah Layanan Pidana berupa permohonan persetujuan penggeledahan, permohonan persetujuan penyitaan, Permohonan Ijin Penyitaan Khusus, Permohonan Upaya Hukum Banding, Permohonan Upaya Hukum Kasasi, Permohonan Upaya Hukum Peninjauan Kembali, Permohonan penetapan perpanjangan penahanan dari penyidik/penuntut hukum, permohonan grasi, penerimaan berkas perkara pidana singkat, penerimaan berkas perkara pidana cepat, kelengkapan permohonan penetapan diversi, permohonan ijin penggeledahan, permohonan penyitaan, permohonan penerimaan berkas perkara pidana biasa/khusus.

Layanan Perdata berupa gugatan, gugatan sesehana permohonan, permohonan konsinyasi, permohonan pengangkatan anak, permohonan eksekusi berdasarkan putusan, permohonan eksekusi hak tanggungan, permohonan eksekusi hasil lelang dimana ketika jenis layanan perdata dipilih akan diarahkan ke aplikasi ecourt.

Layanan Hukum berupa informasi pendaftaran kuasa insidentil, informasi pendaftaran akta notaris, informasi pendaftaran kuasa pidana/perdata, informasi pendaftaran surat kuasa badan hukum/pemerintah, dan pendaftarab surat keterangan yang terhubung langsung dengan aplikasi eraterang badilum. Aplikasi SIADIL memuat aplikasi pengaduan EPEDULI yang dikelola oleh Pengadilan Tinggi Bandung.

Demikian disampaikan kepada publik oleh juru bicara Pengadilan Negeri Subang pada hari selasa , 18 Januari 2022. (Moko – Jangkarpena.com )

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!