LQ INDONESIA LAW FIRM APRESIASI KEBERANIAN POLDA SULUT UNTUK TINDAK TEGAS TERLAPOR STELLA MOKOGINTA DKK ATAS KASUS TANAH GOGAGOMAN 

LQ INDONESIA LAW FIRM APRESIASI KEBERANIAN POLDA SULUT UNTUK TINDAK TEGAS TERLAPOR STELLA MOKOGINTA DKK ATAS KASUS TANAH GOGAGOMAN 

Spread the love

Manado – LQ INDONESIA LAW FIRM memberikan apresiasi kepada Polda Sulut, terkhusus Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) Kombes Gani F Siahaan, S.I.K., M.H. karena telah memastikan dengan tegas dan berani menyikap kasus tanah gogagoman yang telah mandek kurang lebih 5 Tahun, dimana sebagai terlapor istri dari pemilik PT Hasjrat Abadi, Harry Kindangen), yaitu Stella Mokoginta dkk

“Janji pak Gani perkara Tanah Gogagoman kembali diproses untuk menegakkan hukum, jika tidak terbukti mereka para terlapor tidak punya hak maka Kami menindak tegas para terlapor yakni Stella Mokoginta Cs dalam 2 Laporan Polisi sekaligus, Itu dia bilang kepada kami pada pertemuan diantara kami, klien dan pak direktur AKBP Gani.” Ujar Jaka menjelaskan perkataan Kombes Gani Siahaan.

Pada pertemuan tersebut Kombes Gani mengatakan, tindaklanjut perkara sudah masuk dalam proses tahap penyidikan sehingga penanganan perkara telah diketahui oleh Kantor Kejaksaan tinggi Sulawesi Utara, dengan bukti pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan.

“Penuturan Kombes Gani, dia akan serius dialam penanganan perkara ini, SPDP sudah dilayangkan kepada kejaksaan, dan seterusnya kami butuh penjelasan-penjelasan detail dari Pelapor dan saksi-saksi dan nanti akan ditindaklanjuti dengan bukti-bukti kepemilikan” Tambah Jaka dengan lugas.

Lanjut, alasan tidak berproses perkara terkhusus perkara atas Laporan Polisi ke-3 dan Laporan Polisi ke- 4, akibat adanya upaya hukum lain yang sedang bergulir dipengadilan, “Kami dengar ada gugatan perdata, jadi sesuai perma dan surat telegram Bareskrim maka kami tunda pemeriksaan menunggu adanya putusan” lanjut Jaka menirukan penjelasan Kombes Gani.

Kemudian agar proses perkara bisa berjalan tanpa hambatan, Kombes Gani meminta para pelapor bersedia dalam Laporan Polisi ke-3 dan Laporan Polisi ke-4 untuk kembali mengukur batas-batas tanah “Pak Dir Kombes Gani bilang, tanah harus diukur karena untuk kepentingan kejaksaan, agar semua pasal dalam LP 3 bisa kita gandeng, baik pasal pemalsuan, pasal penyerobotan, dan pasal penggelapan hak ada, dan ini semua harus terpenuhi unsurnya akan dikenakan pasal kumulatif” jelas Jaka

Lanjut Jaka, tidak berjalannya proses perkara ini Kombes Gani turut prihatin dan berjanji akan berupaya untuk tetap menyelesaikan permasalah kasus tanah gogagoman secara tepat dan objektif ” saya merasa kasihan melihat pelapor ini kata Gani, dan selanjutnya Pak Dir janji bahwa untuk mendapat kepastian hukum segala upaya akan saya tempuh” tutur jaka

Seusai pertemuan tersebut, Saddan mengatakan kepada media, bahwa kunjungannya ke Polda Sulut kali ini adalah untuk menjalin sinergitas dan kerjasama yang baik dengan aparat penegak hukum di Sulawesi Utara sehubungan dengan penanganan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana perampasan tanah, pemalsuan dan penyerobotan.

“Iya, tadi sudah menghadap dengan Pak Dir. Memang sebelumnya kami sudah sempat berkomunikasi lewat WhatsApp untuk agenda pertemuan hari ini. Puji Tuhan akhirnya tercapai juga. Kami disambut dengan baik oleh Pak Dir” kata Saddan.

Pembahasan di dalam pertemuan tersebut, lanjut Saddan, adalah terkait kendala dan rencana tindak lanjut Polda Sulut dalam penanganan perkara yang melibatkan Stella Mokoginta, dkk, isteri dari pemilik PT Hasjrat Abadi, Harry Kindangen.

“Jadi klien kami ini kan telah membuat laporan soal adanya dugaan perampasan hak atas tanah, pemalsuan surat dan penyerobotan tanah dengan terlapornya adalah Stella Mokoginta, dkk, terkait tanah di Gogagoman, Kotamobagu. Sayangnya, sudah hampir 5 tahun peristiwa ini dilaporkan, belum ada kejelasan dan kepastian hukum sampai hari ini. Makanya tadi kami berusaha meminta klarifikasi soal apa yang menjadi kendalanya dan juga konfirmasi untuk rencana tindak lanjut dari Polda Sulut, dalam hal ini Pak Gani Siahaan selaku Direskrimum.” jelas Saddan.

Sementara itu, Advokat Franziska menjelaskan, perkara ini bermula ketika pada tahun 2017, Prof. Ing Mokoginta mengetahui soal adanya penerbitan Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan di atas tanah yang terletak di Jalan Dayanan, Gogagoman, Kota Kotamobagu.

“Padahal tanah tersebut sedari awal adalah milik klien kami, berdasarkan SHM terbitan tahun 1980. Makanya kemudian klien kami menempuh upaya pembatalan terhadap SHM milik Stella Mokoginta cs ke PTUN, dan gugatannya telah dimenangkan oleh klien kami, bahkan putusannya sudah Inkracht sampai tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.” beber Franziska.

Dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap tersebut, menurut Franziska, semakin menegaskan legitimasi kepemilikan oleh Prof. Ing dkk atas tanah ini, sehingga pihaknya selaku kuasa menjadi sangat heran soal apa yang menyebabkan terhambatnya penanganan perkara ini di Polda Sulut.

“Secara formal kepemilikan klien kami atas tanah itu jelas, perbuatan yang dituduhkan serta siapa terlapornya pun jelas. Makanya kami agak heran, kenapa LP ini bisa mandek. Apakah kendalanya ada di Penyidik, atau dari unsur lain di luar Polda.” pungkasnya.

Dikatakan Franziska, antara LQ INDONESIA LAW FIRM dan Dirreskrimum Polda Sulut memiliki visi yang sama terhadap perkara ini, yaitu menginginkan adanya penuntasan perkara ini, dalam hal ini jika terbukti bersalah, maka terlapor bisa ditindak dengan tegas sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia.

“Tadi Pak Gani sudah janjikan ke kita untuk tetap jalankan perkara ini, dan kasih kepastian hukum untuk klien kami. Jadi kami tunggu saja, sembari kami akan tetap berkoordinasi positif untuk penyelesaian perkaranya, jika tidak menepati setiap janji dalam perkataannya, maka bisa menjadi preseden buruk bagi pencari keadilan di Polda Sulut, itu yang dipertaruhkan,” tutup Franziska

Turut hadir dalam pertemuan, Prof. Dr. Ir. Ing Mokoginta, dr. Sientje Mokoginta, dengan didampingi oleh kuasa hukum mereka, Advokat Saddan Sitorus, S.H., Advokat Jaka Maulana, S.H., dan Advokat Franziska Martha Ratu Runturambi, S.H

Untuk masyarakat yang berada di area Jakarta, bisa menghubungi Hotline LQ di 0818 0489 0999 untuk meminta pendapat hukum terhadap semua kendala yang dialami.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!