PERNYATAAN SIKAP MUKI TERKAIT PEMINDAHAN IBU KOTA NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PERNYATAAN SIKAP MUKI TERKAIT PEMINDAHAN IBU KOTA NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Spread the love

JAKARTA – Sehubungan dengan Pemindahan Ibukota Negara Indonesia ke kalimantan, maka Dewan Pimpinan Pusat MUKI (Majelis Umat Kristen Indonesia) sebagai Organisasi Masa Kristen yang memiliki cabang di seluruh wilayah Indonesia, dengan ini mengeluarkan Pernyataan Sikap tentang pemindahan Ibu Kota Negara Republik Indonesia (selanjutnya disebut dengan IKN”) dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur sebagai berikut:

  1. Proses Pengambilan Keputusan: Bahwa rencana pemindahan IKN ke Kalimantan sudah digagas secara visioner oleh Presiden RI Pertama, Ir Soekarno (Bung Karno) sejak 65 tahun lalu ketika Bung Karno meresmikan monumen Palangka Raya, Kalimantan Tengah sebagai IKN Republik Indonesia pada tanggal 17 Juli 1957. Pada Tanggal 18 Agustus 2019 saat Pidato Kenegaraan HUT RI Ke 74, Presiden Joko Widodo menyampaikan permintaan pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur. Pada tanggal 18 Januari 2022 DPR RI dalam rapat Paripurna telah mengesahkan RUU tentang IKN menjadi Undang-Undang IKN yang mengikat Pemerintahan di periode-periode mendatang. Pemindahan IKN dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur telah dilakukan Pemerintah RI dengan memegang prinsip persatuan dan kesatuan bangsa dan dilakukan secara transparan, akuntabel dan profesional dengan melibatkan unsur Legislatif (DPR-RI), yang dapat dipertanggung-jawabkan dari berbagai aspek perpindahan sebuah Ibu Kota Negara;
  2. Kepentingan Nasional yang strategis: Perpindahan IKN ke Kalimantan Timur sungguh merupakan kepentingan strategis dan memperhitungkan kepentingan jangka panjang bangsa Indonesia dengan tujuan untuk mewujudkan Indonesia sebagai Negara Maju sebagaimana tertuang dalam Visi Indonesia Maju menjelang tahun 2045. Bahwa Indonesia Maju 2045 merupakan hal yang afirmatif bertujuan untuk menghantarkan bangsa Indonesia meraih masa depannya yang terhormat, yakni menjadi bangsa yang maju, unggul, terdepan dan disegani. Tujuan tersebut sangat terukur, dapat dikerjakan dan dicapai dengan tahapan yang dicantumkan dalam UU IKN. Periode 2022-2024 untuk pembangunan infrastruktur utama, 2025-2035 untuk pembangunan inti pusat inovasi & pengembangan sektor ekonomi prioritas. Periode 2035-2045 untuk pembangunan seluruh infrastruktur serta ekosistim dan menjadi destinasi investasi asing. Pembangunan IKN masuk lima besar destinasi utama di Asia Tenggara bagi pengembangan sumber daya global. Mulai tahun 2045 IKN mencapai zero-carbon emission dan penggunaan 100 persen energi terbarukan dalam rangka pemerataan ekonomi, pembangunan nasional dan kesejahteraan sosial yang merata;
  3. Beban berat DKI Jakarta: Status DKI Jakarta sebagai Pusat Pemerintahan RI yang digabung dengan pusat bisnis dan keuangan, pendidikan, kesehatan, olahraga, dan hiburan telah menyebabkan beban Jakarta sudah jauh melampaui batas kapasitas normalnya dan tidak mampu lagi mengimbangi kecepatan perubahan dalam mewujudkan Indonesia Maju 2045. Indonesia berkompetisi dengan bangsa-bangsa lain dalam kecepatan kinerja nasional negara masing-masing sesuai tantangan dalam negeri dan global; Status Jakarta yang melahirkan banyak peristiwa sejarah tidak akan pernah terhapus oleh karena IKN Nusantara.
  4. Mengawal Undang Undang IKN: Pemerintah RI tetap menjalankan amanah UU IKN berdasarkan keyakinan akan kebenaran dan kemurnian tujuan. Serta berlandaskan isi Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 alinea-4, kalimat terakhir : ….. serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Adanya pihak-pihak yang berusaha menghambat pemindahan IKN sesungguhnya hanyalah kelompok kecil yang perlu ditangani secara profesional dan mendahulukan kepentingan nasional. Pemerintah RI jangan sampai membiarkan atau memberi ruang bagi manuver yang mengganggu rencana mulia pemindahan IKN ini. Tahapan pemindahan IKN yang sudah dijadwalkan Pemerintah RI harus dikawal dan dilaksanakan agar momentum Pemindahan IKN dapat berjalan sesuai jadwal yang sudah dicanangkan, tepat waktu. Era yang kita hadapi adalah era persaingan global yang begitu ketat. Bukan negara besar mengalahkan negara kecil, namun negara yang cepat kinerjanya akan mengalahkan negara yang lambat; dan
  5. Dialog Komunikasi Efektif: Pemerintah RI perlu terus mengadakan komunikasi efektif untuk mendapatkan dukungan sebanyak-banyaknya dari Organisasi Masa, Pimpinan Umat Beragama, Organisasi Pemuda, generasi Milenial dan generasi Z yang akan menjadi pemimpin nasional, aset nasional bagi keberlangsungan kepemimpinan di NKRI ini. Pemahaman menyeluruh tentang pemindahan IKN sebagai langkah transformasi Indonesia Maju perlu mendapatkan dukungan semua pihak. Namun adanya penolakan maupun gugatan ke Mahkamah Konstitusi merupakan bagian dari kehidupan alam demokrasi sepanjang tidak menimbulkan anarkis atau kerusuhan.

Dengan mempertimbangkan poin – poin tersebut maka Dewan Pimpinan Pusat Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) dengan ini membuat PERNYATAAN SIKAP tentang pemindahan Ibu Kota Negara Republik Indonesia sebagai berikut :

Pertama : MUKI mendukung sepenuhnya pemindahan Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Negara NUSANTARA, daerah Penajam Paser Utara Kalimantan Timur

Kedua : MUKI melalui DPW MUKI Kalimantan Timur siap bekerjasama dalam mensukseskan seluruh program kerja pemindahan IKN yang dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia
Ketiga : MUKI akan selalu mendoakan Pemerintah dan Bangsa Indonesia untuk keselamatan dan kelancaran proses pemindahan IKN Nusantara

Keempat : MUKI menghimbau semua komponen Bangsa, agar bersama-sama memelihara persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia dengan menciptakan iklim gotong royong serta berusaha keras untuk menghindari perpecahan bangsa dalam konteks program nasional pemindahan IKN.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!