Prajurit dan Persit Brigif Para Raider 3 Kostrad Terima Penyuluhan Hukum dari Perwira Hukum Divif 3 Kostrad

Prajurit dan Persit Brigif Para Raider 3 Kostrad Terima Penyuluhan Hukum dari Perwira Hukum Divif 3 Kostrad

Spread the love

Maros – Sebanyak 100 orang prajurit dan Persit Denma dan Denpandutaikam Brigif Para Raider 3 Kostrad menerima penyuluhan hukum dari Hukum Divisi 3 Kostrad, bertempat di Aula Denpandutaikam Brigif Para Raider 3 KostradKariango, Maros Sulawesi Selatan. Selasa (19/07/2022).

Perwira Hukum (Pakum) Divif 3 Kostrad Mayor Chk Nugroho Muhammad Nur, S.H sebagai penyuluh hukum memberikan beberapa materi yang disampaikan, antara lain materi penyuluhan hukum tentang Disiplin Prajurit, Narkoba, Asusila dan Media sosial.

Hal yang paling disoroti dalam kegiatan penyuluhan Hukum adalah tentang Medsos, Medsos memiliki dampak yang positif membawa manfaat dalam pertukaran informasi secara cepat dan akurat, namun di sisi lain dapat menimbulkan berbagai dampak negatif yang akan berpengaruh secara langsung atau tidak langsung seperti penyebaran ideologi radikal, pornografi, perdagangan Narkoba dan sebagainya.

“Oleh sebab itu, hati-hati menggunakan media sosial, jangan mempost rahasia yang berkaitan dengan kegiatan militer serta unggahan foto dengan pakaian seragam dalam kesempatan atau pose yang tak pantas,” tandas Pakum.

Menggunakan medsos harus selektif, sehingga dalam penggunaanya memiliki manfaat sebagai mana mestinya.

“Dalam menggunakan medsos yang kurang bijak dan selektif sehingga seringkali justru menunjukkan hal-hal negatif yang sebenarnya tidak baik dan tidak pas untuk dilihat dan dibaca publik,” papar Pakum Divif 3 Kostrad.

Dari sosialisasi tersebut disimpulkan bahwa pemanfaatan medsos seperti facebook, whatsap, instagram, twitter, youtube dan lain-lain harus sesuai dengan aturan sehingga tidak memunculkan polemik dikemudian hari.

Pakum Divif 3 Kostrad juga menekankan bahwa parajurit yang melakukan pelanggaran tidak akan telepas dari hukum yang telah disusun oleh aturan-aturan yang ada pada undang-undang militer.

Pelanggaran yang dilaksanakan oleh prajurit akan diberikan hukuman yang sesuai dengan yang dilakukan oleh prajurit dan Persit bersangkutan dengan prosedur yang berlaku. (sumber Penkostrad – Kfs).

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!