Tak Di Gubris !!! LPKRI Mengadukan 39 Penjual Obat Keras Tanpa Resep Ke Pihak Berwajib

Tak Di Gubris !!! LPKRI Mengadukan 39 Penjual Obat Keras Tanpa Resep Ke Pihak Berwajib

Spread the love

Tulungagung – Peraturan pemerintah ,UU kesehatan,merupakan acuan yang harus ditaati praktisi kesehatan khususnya yang bergerak dibidang jasa penjualan obat dan makanan.Dengan semakin menjamurnya apotik,persaingan penjualan semakin ketat ,ditambah lagi keinginan masyarakat yang berfikir simpel untuk mendapatkan obat tanpa resep serta tak berfikir resiko pasca mengkonsumsi.

Rabu,(11/05/22) bertempat di sekretariat DPC LPK RI,Desa Wajak Lor kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung,ketua umum LPK RI Fais Adam didampingi ketua DPC LPK RI Kabupaten Tulungagung Parmonangan Sirait ,Edi Alghoibi sebagai dewan penasehat .

Pada konferensi pers yang dihadiri oleh belasan pewarta dari cetak ,online dan televisi,mengatakan bahwa penyebaran obat illegal dan tanpa melalui petunjuk dalam pembeliannya banyak ditemukan di masyarakat luas.Hampir 39 apotik melayani pembelian obat dengan kategori obat berlogo K,berarti ada kesalahan standar pelayanan dalam jual beli obat yang didalamnya termasuk Amoxillin, masyarakat bisa mendapatkan tanpa menggunakan resep dokter,

” Dari hasil survey pengambilan sampling pembelian ada kesalahan prosedur penjualan hampir 39 titik apotek yang melayani pembelian obat keras ini kepada masyarakat umum ,praktek ini jelas merugikan konsumen ,dan akan berakibat kurang baik bagi kesehatan,” jelas Faiz Adam ketua umum LPK RI.

Sebagai lembaga perlindungan konsumen,kepedulian terhadap masyarakat amat diutamakan, LPK RI memiliki tugas mengawasi jual beli barang dan jasa.

sesuai peraturan pemerintah no 51 Tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian. Dalam aturan itu telah jelas di tunjukan tata cara penjualan obat berlogo K harus menggunakan resep dokter ” Apoteker dapat menyerahkan obat keras narkotika,psikotropika,kepada masyarakat atas resep dokter sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Fais.

Sebelum mengambil langkah pengaduan ke dinas kesehatan dan bupati, berbagai cara telah dilakukan oleh lembaga ini.

LPK RI telah berusaha mensosialisasikan kepada para penjual obat ,tetapi langkah persuasif lembaga perlindungan konsumen ini tidak digubris , akhirnya langkah pengaduan ini dilakukan agar menjadi peringatan.

” Sebenarnya kita sudah melakukan tindakan dengan cara mengundang,meyurati ke 39 titik Apotek yang telah terbukti ada temuan ,tetapi tidak ditanggapi ,akhirnya kita adukan ke Bupati dan Dinas kesehatan untuk diambil langkah sesuai prosedur,” ungkapnya.

Edi alghoibi selaku penasehat LPK RI juga mengaku prihatin melihat hasil survey dan pendataan yang dilakukan lembaganya, ” saya amat prihatin sekali dengan banyaknya apotek yang menjual obat keras Amoxillin ini ,saya berharap pemerintah segera mengambil tindakan tegas terhadap para penjual obat ini sebab bisa berakibat fatal bagi kesehatan masyarakat “,harapan Gus Edi. (MS)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!