YENNY WAHID APRESIASI SOLUSI WALIKOTA BIMA ARYA TERKAIT GKI YASMIN

Spread the love

Jakarta,JangkarPena.com Wali Kota Bogor, Bima Arya menanggapi pihak-pihak yang menolak relokasi GKI Yasmin di Bogor, Jawa Barat (Jabar). Dia menyebut sering berkomunikasi dengan orang-orang yang menolak relokasi tersebut.

“Sejak 2014 saya sudah cukup intens dialog dengan Bona (pengurus dan jemaah GKI Yasmin) dan Pak Jayadi (Damanik). Sampai kemarin pun masih WA dengan Bona, jadi komunikasi nggak masalah,” ujar Bima Arya kepada wartawan usai bertemu Yenny Wahid di Rumah Pergerakan Griya Gus Dur, Jakarta Pusat, Rabu (16/6/2021).

Bima mengatakan wajar saja apabila Bona dan Jayadi selaku pengurus GKI Yasmin punya pandangan berbeda. Dia menyebut sampai saat ini seluruh pihak masih mencari kesamaan supaya pemenuhan hak terpenuhi.

“Kalau sekarang Bona dan Pak Jayadi punya pandangan berbeda ya wajar saja karena sudah panjang punya harapan berbeda. Nah karena itu saya sampaikan sebisa mungkin kita terus mencari kesamaan agar prinsip pemenuhan hak itu terjadi,” jelasnya.

Menurut Bima Arya, tidak ada pihak yang menang maupun kalah dalam sengkarut GKI Yasmin itu. Dia berjanji akan mencari solusi terbaik supaya setiap warga memiliki tempat beribadah.

“Dengan Bona, sampai kemarin pun masih komunikasi ya. Jadi saya kira harusnya ini adalah suatu ikhtiar bersama, kemenangan bersama, saya kira nggak ada yang kalah di sini. Dan proses ini masih kita kawal sama-sama sampai memastikan saudara-saudara kita beribadah,” ungkap Bima.

“Jadi ini belum selesai. Dan saya insyaallah akan terus berkomunikasi dengan semua, termasuk dengan Bona untuk menyamakan persepsi kita. Jadi nggak masalah itu. Dan hubungan kami baik, bahkan ya kadang-kadang ada tukar pikiran dan Bona menyampaikan saran kepada saya tentang isu-isu pembangunan di Bogor harus diperhatikan,” sambungnya.

Lebih lanjut, Bima mempersilakan pihak penolak relokasi GKI Yasmin untuk menempuh jalur hukum. Dengan demikian, kepastian hukum bisa tercapai.

“Namun apabila kemudian mereka memilih jalur hukum, itu bagus karena untuk memastikan kepastian hukum, tidak apa-apa. Saya kira ini adalah dua hal yang berbeda. Ada pemenuhan hak di lokasi yang baru, ada tafsiran hukum berbeda di lokasi yang lama. Ya hal itupun pasti akan kita sama-sama tempuh atas dasar kepastian hukum tadi,” ucap Bima.

Yenny Wahid Sepakat dengan Bima Arya soal GKI Yasmin

Sementara itu, pendiri Wahid Foundation, Yenny Wahid sepakat dengan Bima yang persilakan sengkarut GKI Yasmin dibawa ke jalur hukum apabila diperlukan. Menurutnya, jalur hukum selalu terbuka bagi warga yang ingin melakukan tuntutan.

“Jadi upaya hukum seperti yang dikatakan Pak Wali Kota tadi, tetap terbuka. Ini yang seharusnya jadi pegangan kita semua bahwa apapun yang terjadi di negara kita, kalau ada keberatan, ada suatu hal yang bertentangan dengan aspirasi kita, maka ada jalur hukum, ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan segala macam sengketa atau persoalan-persoalan di masyarakat,” tutur Yenny.

“Jadi selama jalur hukumnya masih terbuka untuk melakukan tuntutan keberatan dan sebagainya, maka di satu hak masyarakat tetap terjamin untuk mendapatkan apapun yang jadi tuntutan mereka,” imbuhnya.

Penolakan Relokasi GKI Yasmin

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bogor telah menghibahkan lahan baru untuk pembangunan rumah ibadah GKI Yasmin di Cilendek Barat, sebagai solusi sengkarut 15 tahun. Kini muncul pihak yang memprotes solusi itu.

Pihak yang menyatakan sebagai pengurus GKI Yasmin bidang pengembangan jaringan lintas iman dan media, Bona Sigalingging, mengatakan mestinya Wali Kota Bogor Bima Arya hanya melaksanakan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap dan Rekomendasi Ombudsman RI tanggal 8 Juli 2011. Oleh karena itu, dia meminta agar Bima Arya mematuhi putusan MA tersebut, dan bukan melakukan relokasi.

“Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap itu tidak dapat diubah atau dibatalkan oleh Wali Kota Bogor dengan Akta Hibah Tanah yang kemarin ditanda tangan,” kata Bona dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Selasa (15/6).

Bona mengatakan berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, Akta Perjanjian Hibah Tanah tersebut bertentangan dengan Hukum (Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap), sehingga Akta Perjanjian Hibah tersebut haruslah dinyatakan tidak sah. Pihaknya bersikukuh dalam putusan MA itu mengatakan Gereja Yasmin itu berada di Jl KH Abdullah bin Nuh Kavling 31 Taman Yasmin Bogor.

Lebih lanjut, Bona menyebut Bima Arya sudah tidak lagi berhak memberi hibah tanah dalam rangka penyelesaian sengketa pendirian gedung gereja GKI Yasmin, karena sudah memasuki ranah pengadilan dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Pihak Bona berpendapat berdasarkan Pasal 227 KUHPidana perbuatan Bima Arya tergolong tindak pidana.

“Perbuatan Wali Kota Bogor yang memberikan akta hibah tanah tersebut tergolong sebagai perbuatan pidana, karena pengadilan sudah mencabut hak Wali Kota dan sudah masuk pada tahap ketiga dalam Pasal 21 ayat (3) PBM No.9/8 Tahun 2006,” ujarnya. (Douglas Tobing)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!