42 Media Masuk Data Calon Penerima Anggaran Publikasi Di Desa Gesikan,Diduga Kosong.

42 Media Masuk Data Calon Penerima Anggaran Publikasi Di Desa Gesikan,Diduga Kosong.

Spread the love

Tulungagung – Amanah Undang Undang Desa melalui Kemendes PDTT,tentang penggunaan dana desa yang transparan dan akuntabel serta bisa dinikmati oleh publik,tentu menjadi sebuah sinergitas antara media dan desa.


Kerjasama publikasi semestinya bisa menjadi hubungan dua arah yang bisa menciptakan kemanfaatan bagi kedua belah pihak.

Tetapi hal ini sering digunakan untuk sesuatu yang salah seolah olah pengondisian dengan dalih pemerataan agar seluruh media yang mengajukan bisa diakomodir.Ketika jangkar pena melakukan penulusuran ke desa Gesikan dan ketemu dengan Nurhadi sebagai kepala desa, ” Benar mas ,ada 42 media yang masuk ke meja bendahara untuk tahun ini dan belum terakomodir,sebab DD/ ADD belum cair”, katanya.

Dari hasil pengakuan dari Kepala Desa kemudian tim media melanjutkan ke DPMPD ( Dinas Pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa) kabupaten Tulungagung.

Senin ,(18/07/22) bertemu dengan Anasrudin sebagai salah satu kepala bidang yang mengurus tentang penggunaan dan pengalokasian dana desa.Dalam.wawancara khusus dengan Anasrudin atau yang lebih akrap dipanggil Anas itu. Dia menjelaskan kaitan Susduk penggunaan dana Publikasi sesuai dengan aturan yang berlaku tetapi ketika mendengar ada 42 media yang di beri harapan memperoleh realisasi dana tersebut ,sebab dana sesuai rencana hanya 5 juta rupiah diperuntukkan 42 media yang telah memesan untuk publikasi, sambil ketawa Anas menjelaskan,” Kalo rencana anggaran cuma 5 juta kalopun dibagi 42 media berarti ketemunya cuman 119 ribu rupiah permedia” jawabnya sambil ketawa.


Ditengah penjelasannya Anas juga memberikan sinyalemen buruk ,jikalau setiap media melakukan tanda tangan di kwitansi atas nama media ,dan terbukti tidak ada bukti karya publikasi akan menjadi temuan inspektorat resikonya mengembalikan ” ,Tambahnya.

Menurut keterangan Joko Epes sebagai salah satu awak media yang mengajukan kerja sama dengan desa desa diwilayah kabupaten Tulungagung,berharap alokasi dana Publikasi sesuai dengan asas kepatutan , ” Kalo cuma satu media menerima sejumlah itu berarti kita akan dibuat bingung,disatu sisi harus menulis ,dilain sisi pihak perusahaan akan menagih dana Publikasi tersebut,sedang bila tidak dimuat,nanti jika terjadi temuan akan mengembalikan,” Tambahnya.(MS)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!