Hukum Divisi Infanteri 3 Kostrad Melaksanakan Penyuluhan Hukum

Hukum Divisi Infanteri 3 Kostrad Melaksanakan Penyuluhan Hukum

Spread the love

Jakarta – Dalam rangka meningkatkan disiplin dan ketaatan terhadap hukum, pada Triwulan I TA 2022 Hukum Divisi Infanteri 3 Kostrad melaksanakan Penyuluhan Hukum, dimana satuan jajaran pertama yang menerima penyuluhan hukum adalah Batalyon Infanteri Para Raider 433 Kostrad, Maros. Selasa (22/02/2022).

Kegiatan penyuluhan hukum dilaksanakan oleh Tim Penyuluh dari Hukum Divisi Infanteri 3 yaitu Mayor Chk Nugroho Muhammad Nur, S.H. dan Letda Chk Indra Yudha Paputungan, S.H.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Danyonif Para Raider 433 Kostrad, yang mana dalam sambutannya beliau menjelaskan bahwa penyuluhan hukum sangat penting bagi prajurit.

Danyon berharap dengan adanya penyuluhan hukum tersebut, nantinya Prajurit dan Persit yang berada di bawah komandonya menjadi disiplin, taat hukum dan terhindar dari berbagai jenis pelanggaran hukum yang tentunya tidak hanya merugikan pribadi personel tetapi juga akan merugikan Institusi TNI dan khususnya TNI AD.

Pakum Divisi 3 Kostrad Mayor Chk Nugroho Muhammad Nur, S.H. yang bertindak sebagai penyuluh hukum, menjelaskan tentang berbagai macam pelanggaran yang harus dihindari oleh prajurit. Ini merupakan gambaran terhadap kerawanan timbulnya pelanggaran yang bisa saja terjadi di jajaran Divisi Infanteri 3 Kostrad.

Lebih lanjut, Pakum menyampaikan bahwa sasaran yang dicapai dalam kegiatan ini adalah terwujudnya kesadaran, ketaatan dan kepatuhan hukum Prajurit Divif 3 Kostrad dan juga Persit serta keluarganya. Dijelaskan pula oleh Pakum divisi bahwa peran Persit sangat penting untuk mendukung tugas pokok dari para prajurit, seorang Persit atau istri prajurit harus bisa menjadi penyokong yang kuat dan bukan justru memberikan beban yang dapat memicu si Prajurit melakukan pelanggaran.

Pada kesempatan kegiatan tersebut dihadiri pula oleh Danyonif Para Raider 433 Kostrad beserta para Perwira dan Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Ranting 4 Yonif PR 433 Cabang XXXI Koorcab Divif 3 PG Kostrad serta perwakilan Prajurit dan Persit Yonif PR 433 Kostrad dengan tetap mematuhi standar protokol kesehatan Covid-19. (P).

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!