Desa Duyung kecamatan Takeran Kabupaten Magetan Program PTSL 2023 Mendapat Kuota 800 Bidang

Desa Duyung kecamatan Takeran Kabupaten Magetan Program PTSL 2023 Mendapat Kuota 800 Bidang

Spread the love

Magetan – JP News  program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau disingkat (PTSL) di Desa Duyung kecamatan Takeran kabupaten Magetan, tahun 2023 adalah salah satu implementasi program pemerintah pusat guna pensertifikatan semua lahan pertanahan di Indonesia.

Ketua Pokmas Duyung Bambang Agus , menyampaikan di kantor sekretariat Pokmas Duyung Jumat 25/2/2023 , untuk Desa Duyung tersedia Kuota 800 bidang, saat ini baru ada pendaftaran 600 lahan.

Untuk seluruh lahan yang belum bersertifikat lahan desa Duyung kurang lebih 1000 an bidang , saat ini proses masuk proses pengukuran dari BPN dan pemasangan patok.

Menurut Kades Duyung Khomari , pelaksanaan program PTSL ini akan sangat bermanfaat bagi warga masyarakat Duyung.


Tujuan utama PTSL adalah sebagai penanggulangan masalah perselisihan maupun sengketa tanah tak bersertifikat, yang sering terjadi di Indonesia.

Permasalahan sengketa ini timbul , kebanyakan dipicu karena lambannya warga masyarakat dalam mengurus pembuatan sertifikat tanah.

Dengan PTSL Warga masyarakat nanti akan mendapatkan bukti sertifikat hak kepemilikan atas tanah yang sah di mata hukum Dan perundang undangan. sehingga harapannya nanti bisa mengurangi resiko sengketa pertanahan di desa Duyung.

Lanjut kades Khomari, menyampaikan Meskipun program PTSL ini gratis, namun terdapat biaya diluar tahapan program PTSL yang ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama antar masyarakat BPD dan pemdes dalam musyawarah desa .
program PTSL secara biaya sangat murah di banding mengurus Mandiri, saya mengimbau untuk masyarakat ,yang tanahnya belum bersertifikat diharapkan segera mempersiapkan berkas,dan segera mendaftar ke sekretariat pokmas PTSL Duyung.

Untuk syarat berikut adalah syarat dan cara pengajuannya.

Kartu keluarga dan KTP (Kartu Tanda Penduduk)

Surat permohonan pengajuan peserta PTSL

Pemasangan tanda batas tanah

Bukti kepemilikan tanah selain sertifikat seperti girik, petok, atau letter C

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan PPh (kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya).

Jika sudah mempersiapkan semua berkas persyaratan di atas, pemohon bisa langsung mendatangi kantor sekretariat PTSL desa Duyung

Bila semua persyaratan dinyatakan lengkap, pemohon bisa langsung mengikuti tahapan pembuatan sertifikat lewat program PTSL, pungkas Kades Khomari.(Yunata)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!