Dewan Pers: Badan Hukum Perusahaan Pers PT Perseorangan Tidak Boleh

Dewan Pers: Badan Hukum Perusahaan Pers PT Perseorangan Tidak Boleh

Spread the love

Jakarta,jangkarpena.com Dewan Pers menjelaskan masalah jenis badan hukum perusahaan yang dibolehkan mendirikan media cetak, elektronik maupun siber. Perusahaan wajib dalam bentuk PT (Perseroan Terbatas) dan tidak dibolehkan PT perseorangan.

“Perusahaan perseorangan tidak boleh, ya,” kata Ninik Rahayu, anggota Dewan Pers kepada sekitar 50 pemimpin media siber, termasuk beritakaltim, dalam rapat pendampingan menuju verifikasi administratif dan faktual, Jumat (13/1/2023).

Dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 diatur mengenai badan hukum mendirikan perusahaan pers, yakni PT dan Koperasi untuk komersil. Sedangkan yayasan untuk non komersil. Namun, belakangan dalam undang-undang Cipta Kerja muncul istilah perusahaan PT (perseroan terbatas) perseorangan, yang membuat rancu persyaratan mendirikan perusahaan pers.

Menurut Ninik, perusahaan perseorangan dimaksudkan untuk memudahkan pelaku usaha UMKM (usaha mikro kecil dan menengah) mendirikan perusahaan. Sedangkan untuk perusahaan pers, tidak diperkenankan.

Di bagian lain, Ninik Rahayu juga menjelaskan bagaimana posisi media-media di daerah yang bekerjasama dengan pemerintah daerah. Dewan Pers akan bersurat dan koordinasi dengan Pemerintah Daerah melalui Kementerian Dalam Negeri agar kerjasama pemberitaan pemerintah dilakukan dengan perusahaan yang telah terverifikasi Dewan Pers.

“Dalam hal akses informasi memang tidak boleh ada batasan atau larangan pemberitaan. Tapi dalam hal menyangkut bisnis, tentu perlu ada aturan bahwa pemerintah bekerjasama dengan perusahaan pers terpercaya. yang sudah terverifikasi oleh dewan pers,” ujarnya.

Menyangkut verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers, belakangan dirasakan pelaku media semakin ketat. Dewan Pers menurunkan tim untuk meneliti secara detil terhadap persyaratan administratif hingga konten dari media siber.

Dalam hal administratif, Dewan Pers akan mengecek hingga transfer gaji staf perusahaan selain menyangkut tanggunghjawab perusahaan terhadap kesejahteraan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan menyangkut konten berita, Dewan Pers meneliti persyaratan berita sesuai KEJ (Kode Etik Jurnalistik) termasuk keberimbangan berita dari narasumber. (red)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!