Johan Imanuel, SH. :  “Pemerintah harus menerbitkan regulasi yang melindungi peserta didik  saat Pembelajaran Tatap Muka nanti”

Spread the love

Jangkarpena.com Rencana Menteri Pendidikan Nadiem Makariem untuk mengizinkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada bulan Juli 2021 menuai respon masyarakat.

Salah satu Advokat yang merupakan anggota Tim Advokasi Peduli Pendidikan Indonesia, Johan Imanuel juga meminta Menteri Pendidikan juga melindungi peserta didik.

Johan menerangkan :” kami apresiasi Vaksinasi kepada Tenaga Pengajar telah diberikan akan tetapi Menteri Pendidikan wajib melindungi peserta didiknya. Salah satu nya dengan menerbitkan regulasi yang melindungi peserta didik dalam mengalami sakit atau terserang penyakit akibat pembelajaran tatap muka.”

“Sederhananya siapa yang bertanggung jawab apabila semula peserta didik sehat setelah ikut pembelajaran tatap muka mengalami sakit. Ini siapa yang tanggung jawab? Sekolah , Orang Tua Murid atau Pemerintah? Ini harus ditegaskan dalam peraturan perundang-undangan.

Johan juga mendukung pembelajaran tatap muka asalkan perlindungan bagi peserta didik telah mumpuni.

“Yah selama peserta didik belum dilindungi secara komprehensif artinya jangan dipaksa juga kalau peserta didik tetap memilih Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Itu merupakan hak konstitusional dalam memilih pendidikan dijamin oleh Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional.

“Oleh karenanya makanya pembelajaran secara hybrid (gabungan PJJ dan PTM) harus pula diatur dalam UU Sisdiknas kita saat ini”
tambah Johan.

“Bagaimanapun Pengajar, Peserta Didik, Pemerintah dan Masyarakat memiliki Peran dalam Sistem Pendidikan Nasional di Indonesia sehingga perlu mendengar berbagai masukan dari masing-masing kalangan yang terkait tersebut.” Tutup Johan (Tris)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!