Klarifikasi dan Hak Jawab Pemberitaan dari Kuasa Hukum Partai Perindo

Klarifikasi dan Hak Jawab Pemberitaan dari Kuasa Hukum Partai Perindo

Spread the love

JAKARTA – Sehubungan dengan pemberitaan pada tanggal 30 Mei dengan Judul MEMANAS !!! DSW LAWFIRM MELAWAN PARTAI PERINDOMEMANAS !!! DSW LAWFIRM MELAWAN PARTAI PERINDO dengang link berita https://jangkarpena.com/memanas-dsw-lawfirm-melawan-partai-perindomemanas-dsw-lawfirm-melawan-partai-perindo/, maka Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perindo mengirimkan klarifikasi berupa hak jawab dan hak sanggah atas pemberitaan media online Jangkarpena melalui surat tertanggal 2 Juni 2022 terkait pemberitaan gugatan Reni, Anggota Partai Perindo Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tertanggal 30 Mei 2022.

Dalam sanggahan dan klarifikasi yang diterima redaksi yang di layangkan melalui Kuasa Hukum Partai Perindo yaitu Antoni Sudarma, S.H.,M.H., DR (c) Harry Syahputra, S.H.,MKN., dan Muhammao Reza, S.H., menyebutkan bahwa pihak kuasa hukum Reni telah keliru dan salah dalam pernyataannya menanggapi surat yang dilayangkan Partai Perindo kepada pihak kuasa hukumnya.

Pihak kuasa hukum Partai Perindo memberikan sanggahan dan klarifikasi bahwa tanggapan DSW Lawfirm keliru dengan mengungkapkan pernyataan bahwa pihak kuasa hukum Reni itu keliru mengutip pasal AD/ART Partai Perindo.

Lebih lanjut kuasa hukum Partai Perindo menjelaskan bahwa terkait dana caleg sudah diterima dan sudah dibahas di tingkat Mahkamah Partai, dan terkait gugatan yang sedang berjalan, pihak Perindo sedang menunggu keputusan PN Jakarta Pusat di mana gugatan itu didaftarkan.

(red)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!