Membumikan Pancasila dan Konstitusi bagi Generasi Milenial

Membumikan Pancasila dan Konstitusi bagi Generasi Milenial

Spread the love

MALANG  – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menjadi pembicara kunci dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjadi narasumber dalam kuliah tamu bertema “Membumikan Pancasila & Konstitusi Untuk Mencetak Generasi Milennium Sadar Konstitusi” yang diselenggarakan oleh Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Malang), pada Sabtu (4/6/2022). Kegiatan ini dihadiri Sekjen MK M. Guntur Hamzah, Rektor UIN Malang Zainuddin, dan sivitas  akademika Fakultas Syariah UIN Malang.

Anwar dalam kegiatan tersebut mengungkapkan kekompakan hakim konstitusi dalam hal melaksanakan tugas untuk mencari suatu kebenaran, mencari keadilan. Kemudian Anwar menyitir Al-Qur’an yang berbicara mengenai konsep keadilan dalam memutus perkara. “Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat,” (QS. An-Nisa: 58).

Hal tersebut, lanjut Anwar, juga diamanatkan dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.” Kemudian Pasal 24 ayat (2) menyatakan, “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”

Dalam paparannya, Anwar juga menjelaskan mengenai Pancasila sebagai nilai dasar yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 paragraf terakhir. Sedangkan konsep negara hukum, disebut dengan sangat jelas, tertuang dalam alinea keempat UUD 1945 yang berbunyi, “…maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia,…”. Wujud konsepsi negara hukum, selanjutnya dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, “Negara Indonesia adalah negara hukum”.

Anwar dalam makalahnya juga menyinggung peran kaum muda sebagai kelompok kritis dan objektif. Data BPS (1981–1996) menunjukkan, generasi milenial berjumlah 69.38 juta (25,87%). Generasi Z (1997–2012) mencapai angka 74.93 juta (27.94%). Populasi anak muda di Indonesia setara dengan 53.81% dari total jumlah penduduk. Oleh karena itu, Anwar menekankan pentingnya regenerasi penyiapan generasi yang sadar konstitusi, tangguh, berprestasi, dan berintegritas.

Pada kesempatan yang sama, Ketua MK Anwar Usman juga meresmikan Moot Court Corner Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim secara daring. Sebelumnya, Moot Court Corner tersebut telah diserahkan MK pada (5/11/2021) di Universitas Brawijaya.

Panduan bagi Generasi Milenial

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam paparannya mengatakan Indonesia sedang dihadapkan dengan satu tantangan besar dalam menghadapi era 5.0. Dalam tantangan seperti ini, bangsa Indonesia perlu mengolah kembali pola pikir untuk mewujudkan tujuan nasional sebagaimana Pembukaan UUD 1945.

Lebih lanjut Enny menjelaskan mengenai generasi milenial, yaitu generasi yang lahir pada rasio tahun 1980 sampai dengan 2000. Generasi milenial juga disebut sebagai generasi Y. Di antara ciri-ciri generasi milenial yaitu dalam hal penggunaan dan keakraban dengan komunikasi, media, dan teknologi digital. Dalam bidang pendidikan, generasi milenial memiliki kualitas pendidikan yang lebih unggul, mempunyai minat untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Dari sisi pola berpikir, generasi milenial tumbuh menjadi individu-individu yang open minded, menjunjung tinggi kebebasan, kritis dan berani. Kemudian dari sisi pekerjaan, generasi milenial bekerja bukan hanya sekedar untuk menerima gaji, tetapi juga untuk mengejar tujuan (sesuatu yang sudah dicita-citakan sebelumnya). Mereka tidak terlalu mengejar kepuasan kerja, namun yang lebih milenials inginkan adalah kemungkinan berkembangnya diri mereka di dalam pekerjaan tersebut.

Enny mengatakan perlu adanya panduan kehidupan berbangsa dan bernegara bagi generasi milenial. Bekal panduan kehidupan yang bersumber dari dari Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan UUD 1945 sangat penting bagi generasi milenial. “Sehingga, jika panduan-panduan ini menjadi gerak kehidupan generasi apapun yang akan hadir tidak akan menjadi persoalan kedepannya karena mereka telah menjiwai panduan yang ditinggalkan para pendiri bangsa,” tegas Enny.

Adaptif dengan Kondisi Zaman

Sekjen MK M. Guntur Hamzah dalam kesempatan yang sama mengatakan prinsip-prinsip dasar yang diamanahkan dalam Pancasila dan konstitusi jangan sampai tergerus. Sebab tantangan kedepan yang dihadapi akan sangat luar biasa. Oleh karena itu pemahaman-pemahaman tentang nilai-nilai Pancasila dan konstitusi tidak hanya sekedar tekstual saja tetapi juga dalam langkah nyata.

“Ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya kita semua termasuk MK untuk mendorong pemahaman agar generasi milenial tetap adaptif dengan kondisi zaman tetapi tidak melupakan jati diri, identitas bangsa yang sejatinya selalu berbasis pada nilai Pancasila dan Konstitusi,” ujar Guntur saat memberikan sambutan.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!