Naik Penyidikan, DPP KAMPUD Apresiasi KEJAGUNG Terkait Status Dugaan Korupsi Impor Garam

Naik Penyidikan, DPP KAMPUD Apresiasi KEJAGUNG Terkait Status Dugaan Korupsi Impor Garam

Spread the love

Bandar Lampung – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat Dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) mengapresiasi penuh terhadap upaya dan langkah pihak Kejaksaan Agung RI (KEJAGUNG) dalam mengusut tuntas dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi impor Garam tahun 2016 sampai dengan 2022, demikian disampaikan oleh Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji melalui keterangan persnya di Bandar Lampung pada Selasa (28/6/2022).

“Sebagai salah satu Lembaga yang bertugas sebagai Kontrol sosial, tentunya memberikan apresiasi yang tinggi atas capaian kinerja Bapak Jaksa Agung bersama jajarannya dalam mengusut sejumlah kasus-kasus mega korupsi yang terjadi di sejumlah badan publik, salah satunya mengusut adanya dugaan korupsi dalam impor garam terutama garam industri sejak tahun 2016 sampai dengan 2022″, ungkap Seno Aji.

Selain itu, pihaknya juga turut memberikan dukungan terhadap upaya Kejaksaan Agung RI, dalam rangka percepatan untuk menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

“Berdasarkan keterangan pers yang digelar oleh Kejaksaan Agung terhadap hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS), yang menjelaskan bahwa pada tahun 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai Rp. 2.054.310.721.560,- tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia sehingga mengakibatkan garam industri melimpah, kemudian para importir mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang signifikan, dan akhirnya merugikan petani garam lokal dan kerugian perekonomian negara. Atas dasar peristiwa ini penyidik JAMPIDSUS KEJAGUNG menyangkakan pasal 2 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, subsidair Pasal 3, karena diduga terdapat kerugian perekonomian negara dari perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan dan pengawasan impor garam tahun 2016-2022.

Maka, lanjut Penggiat sosial yang dikenal sederhana ini, “sebagai organisasi swadaya masyarakat Kita mendukung penuh kerja keras dan langkah dari pihak Kejaksaan Agung RI yang memiliki progres yang baik dalam mengusut tuntas adanya dugaan korupsi Impor Garam, jangan ragu dan segan untuk segera menetapkan pihak-pihak terkait sebagai tersangka dan menyeret ke pengadilan untuk disidangkan, dan menjebloskannya ke hotel prodeo, karena Rakyat bersama Bapak Jaksa Agung dan jajarannya”, tandas Seno Aji.

Kemudian Seno Aji menyebutkan bahwa capaian kinerja tim penyidik Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) patut mendapat penghargaan dari Masyarakat, pasalnya kinerja tim penyidik Kejaksaan terus mengukir prestasi dengan membongkar skandal kasus-kasus Mega korupsi dalam waktu singkat dan tepat di tanah air tercinta.

“Tim Penyidik JAMPIDUS memiliki kinerja yang baik, tentunya dengan integritas yang kuat, karena kinerja tim penyidik JAMPIDSUS KEJAGUNG terus mengukir prestasi dengan menegakan hukum dalam mengusut tuntas skandal-skandal kasus mega korupsi di Indonesia, dan kali ini terhadap impor garam industri, kemudian juga dalam waktu bersamaan dinaikan ke tahap penyidikan dugaan tindak pidana korupsi oleh PT. Duta Palma Group terkait pengelolaan lahan seluas 37.095 hektar di Kabupaten Indragiri Hulu, selain itu, tim penyidik patut dinilai dapat menyelesaikan secara cepat penyidikannya, tentunya kerja-kerja tersebut tidaklah mudah, perlu ketelitian, kehati-hatian, kecermatan, dan kepiawaian dalam membaca persoalan”, pungkas Seno Aji. (*)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!