Orasi Masyarakat Mambok Kasik Waktu 14 Hari Mulai Dari Sekarang

Orasi Masyarakat Mambok Kasik Waktu 14 Hari Mulai Dari Sekarang

Spread the love

Ketapang – Masyarakat mabok Adakan Orasi ke perusahan PT. RSM – BGA,” Apa Bila 14 Hari Tidak ada Penyelesaian Kami Akan Mengklik lahan 1400 hektar,” di desa Segar wangi kecamatan tumbang Titi kabupaten Ketapang Kalimantan barat, Senin 30 Mei 2022.

Dalam orasi tersebut yang dibuka candra adi kami sudah pernah menyampaikan ke tingkat DPRD kabupaten Ketapang pada tahun 2007 lalu, bahwa lahan yang seluas 1400 hektar di luar HGU tidak ada ijinnya jelas candraadi dalam orasi tersebut.

Sambutan ketua tim lapang basuni,” masyarakat dusun mambok desa segar wangi, menyatakan bahwa PT. bangun Maya indah (BMI) tidak pernah ada, di dusun mambok desa segar wangi, sesuawai keputusan Matri ATR-BPN pusat jelas HGU terletak di desa batu tajam, bukan didesa segar wangi (mambok) tuturnya.

Lanjut Kami meminta dan menuntut kepihak perusahan PT. RSM – BGA agar segera ambil keputusan, kembalikan hak kami paling lambat 14 hari mulai berlaku hari ini Senin 30 Mei 2022.” Dan apa bila tidak ada keputusan dari pihak manejemen perusahaan PT. RSM- BGA, maka kami seluruh masyarakat dusun mambok desa segar wangi akan menduduki kantor perusahaan PT.RSM – BGA dan mengklaim lahan seluas 1400 hektar, sampai urusan selesai tutur Basuni selaku ketua tim dari masyarakat mambok segar wangi.

Kami tegas Masyarakat mambok tidak menerima PT RSM- BGA bercokol di daerah dusun mambok desa segar wangi tegas Basuni.

Ditambahkan lagi dari Thamrin selaku kepala desa segar wangi, membenarkan dan menyampaikan terutama ada beberapa hal, bahwa HGU tersebut tidak berada didesa segara wangi, sesuai hasil lelang keputusan dari pengadilan negeri kabupaten Ketapang bahwa,” HGU tersebut di wilayah batu tajam,” ini sudah jelas kami sudah lelah menyampai ini berulang kali,
Saya selaku pemerintah desa mempasilitasi orasi ini ujarnya kades.

Riduan selaku perwakilan dari pihak prusahan PT. RSM – BGA.” Kami sebagai pemenang lelang dari benua idah group melalui keputusan pengadilan negara Pada tahun 2015 , kami memang benar itu termasuk dalam ijin HGU kami, jadi kita minta keputusan dari pihak pemerintah BPN RI, bukan dari pihak perusahaan yang memutuskan,” jadi apapun keputusan dari negara kami mau tidak mau harus mengikuti keputusan nantinya jelas Riduan mewakili manejemen perusahaan PT. RSM – BGA. pungkasnya.

(Syahrianto)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!